eramuslim.com – Presiden Nusantara Foundation, Imam Shamsi Ali, merespons usulan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang mengusulkan kenaikan biaya perjalanan ibadah haji.
Menurut Direktur Jamaica Muslim Center ini, usulan itu membingungkan di saat Arab Saudi menurunkan biaya Haji hingga ke 30 persen. Malah, bebernya, Menteri Agama ingin naikkan dari Rp39,9 juta menjadi Rp 69,2 juta.
Pria asal Bulukumba, Sulsel ini lantas mempertanyakan di mana semua profit tabungan haji yang selama bertahun-tahun jamaah lakukan?
“Membingungkan, justeru ketika Saudi menurunkan biaya Haji hingga ke 30% justeru Menteri Agama ingin kenaikkan dari Rp 39.9 juta menjadi Rp 69.2 juta. Lalu di mana semua profit tabungan Haji yang selama bertahun-tahun jamaah lakukan? Kecurigaan2 yg ada bisa makin membesar!” cuitnya di linimasa Twitter, yang dikutip FAJAR.CO.ID, Sabtu (21/1/2023).
Sebelumnya, Kementerian Agama mengusulkan rerata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M sebesar Rp69.193.733,60. Jumlah ini adalah 70% dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp98.893.909,11.
Hal itu disampaikan Menag Yaqut Cholil Qoumas saat memberikan paparan pada Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR. Raker ini membahas agenda persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.
Dibanding dengan tahun sebelumnya, usulan BPIH 2023 naik Rp514.888,02. Namun, secara komposisi, ada perubahan signifikan antara komponen Bipih yang harus dibayarkan jemaah dan komponen yang anggarannya dialokasikan dari nilai manfaat (optimalisasi).
Menurut Menag, BPIH 2022, sebesar Rp98.379.021,09 dengan komposisi Bipih sebesar Rp39.886.009,00 (40,54%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp58.493.012,09 (59,46%). Sementara usulan Kemenag untuk BPIH 2023, sebesar Rp98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734,00 (70%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp29.700.175,11 (30%).
Komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah, digunakan untuk membayar: 1) Biaya Penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp33.979.784,00; 2) Akomodasi Makkah Rp18.768.000,00; 3) Akomodasi Madinah Rp5.601.840,00; 4) Living Cost Rp4.080.000,00; 5) Visa Rp1.224.000,00; dan 6) Paket Layanan Masyair Rp5.540.109,60
“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” tegas Menag di DPR, Kamis (19/1/2023). (sumber: Fajar)