Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menyetujui usulan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2008/1429H yang diajukan oleh Departemen Agama dan Komisi VIII DPR, untuk kemudian dalam dua hari ke depan persetujuan itu akan dituangkan Peraturan Presiden.
"Alhamdulillah Bapak Presiden sudah memberikan persetujuan terhadap usulan besar BPIH tersebut, dan pada saat ini
sedang diselesaikan proses administrasinya, " kata Menteri Agama (Menag) M. Maftuh Basyuni dalam jumpa pers, di Operation Room, Departemen Agama, Selasa (22/7) malam.
Menag mengatakan, BPIH tahun 2008/1429 H mengalami kenaikan hampir 450 US dollar, disebabkan kenaikan harga tarif penerbangan akibat melonjaknya harga minyak dunia. Selain itu, tarif penerbangan mengalami perubahan besaran BPIH dari sistem zona ke sistem embarkasi, sehingga lebih proporsional dengan pertimbangn jarak tempuh penerbangan dari setiap embarkasi baik Jeddah atau Madinah.
"Pemerintah telah melakukan upaya semaksimal mungkin, agar kenaikan wajar dan tidak memberatkan para jamaah haji, " ujarnya.
Maftuh memaparkan, besaran BPIH tahun 2008/1429H yang telah diusulkan dan telah disetujui dengan sistem embarkasi itu adalah sebagai berikut:
a. Embarkasi Aceh sebesar 3, 258 USD dan 501.000 rupiah.
b. Embarkasi Medan sebesar 3, 292 USD dan 501.000 rupiah.
c. Embarkasi Batam sebesar 3, 292 USD dan 501.000 rupiah.
d. Embarkasi Padang sebesar 3, 258 USD dan 501.000 rupiah.
e. Embarkasi Palembang sebesar 3, 379 USD dan 501.000 rupiah.
f. Embarkasi Jakarta sebesar 3, 430 USD dan 501.000 rupiah.
g. Embarkasi Solo sebesar 3, 379 USD dan 501.000 rupiah.
h. Embarkasi Surabaya sebesar 3, 430 USD dan 501.000 rupiah.
i. Embarkasi Banjarmasin sebesar 3, 517 USD dan 501.000 rupiah.
j. Embarkasi Balikpapan sebesar 3, 517 USD dan 501.000 rupiah.
k. Embarkasi Makasar sebesar 3, 517 USD dan 501.000 rupiah.
Menag menyatakan, BPIH tahun 2008/1429H itu akan dialokasikan untuk komponen biaya penerbangan sebesar rata-rata 1, 859 USD (54, 0 persen), biaya operasional di Arab Saudi termasuk living cost sebesar 1, 528.00 (44, 4 persen), serta biaya operasional dalam negeri sebesar 501 ribu rupiah. Kenaikan hanya dari komponen penerbangan, dari komponen lain misalnya kehidupan di Saudi Arabia, itu hanya ada perbedaan sedikit sebagai akibat perbedaan kurs.
"Sedangkan untuk operasional di Indonesia ada tambahan 100 ribu rupiah, itu diakibatkan kenaikan konsumsi 10 ribu rupiah sehari, kemudian asuransi, yang semula 75 ribu menjadi 100 ribu, kemudian asrama, " jelasnya.
Ia mengimbau, kepada calon jamaah haji segera melunasi pembayaran BPIH sesuai dengan prosedur yang ditetapkan tanpa melalui perantara, setelah Peraturan Presiden dikeluarkan.
Mengenai BPIH Khusus tahun 2008, lanjutnya, telah ditetapkan besaran minimal 5.000 USD dan 400.000 rupiah.
"BPIH khusus 500 USD lebih besar dari tahun lalu, ini semua atas permintaan para penyelenggara itu sendiri supaya kenaikannya tidak terlalu besar, " pungkasnya. (novel)