Sistem tender baik secara terbuka maupun tertutup untuk pemondokan haji di Makkah tidak mungkin dilakukan, sebab terbentur masalah harga, kualitas rumah, dan juga faktor geografis.
"Banyak rumah yang dekat dengan Masjid tetapi, harganya lebih tinggi dari plafon yang telah ditetapkan, atau rumahnya kecil tidak cukup menampung satu kloter. Karena itu kalau perlu diusahakan rumah yang daya tampunganya untuk beberapa kloter, "jelas Menteri Agama M. Maftuh Basyuni saat membuka rapat kerja nasional (Rakernas) Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 1427 H/2007, di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa(19/2).
Menurutnya, kesulitan yang dialami Panitia Pelaksana Ibadah Haji (PPIH) untuk mendapatkan pemondokan sesuai tasrik (yang laik pakai) disebabkan panitia lebih banyak berhadapan dengan orang-orang yang bukan pemilik langsung pemondokan melainkan para calo.
"Kesulitan pemilik rumah tidak mau berhadapan langsung dengan kita, sehingga banyak calo-calo yang bergentayangan, "tukasnya
Maftuh Basyuni mengatakan masalah pemondokan haji di Makkah pada musim haji 1429 H/2009 M mendatang akan semakin rumit sehubungan dengan adanya rencana perluasan Masjidil Haram, karenanya upaya penyelesaian secara bertahap akan dilakukan sejak dini.
Ia menjelaskan, Pemerintah Arab Saudi menetapkan bahwa hanya bangunan yang laik pakai dibenarkan untuk digunakan sebagai pemondokan haji. Untuk itu, menteri meminta agar tidak menggunakan bangunan yang belum memiliki tasrik. Dari pengalaman tahun lalu, kerap terjadi pembatalan kontrak secara sepihak oleh pemilik rumah sehingga penempatan jamaah yang sesuai qur`ah (undian) tak dapat terlaksana.
"Jadi, tak heran ada orang ikut memprovokasi jamaah agar tak menempati pondokan yang sudah disediakan. Hal ini memang terkait
dengan masalah sosialisasi saja, "imbuhnya. Untuk tahun depan, katanya, perlu dicarikan format yang tepat untuk pemondokan ini.
Dalam kesempatan itu Maftuh juga menyinggung kritik Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) agar penyelenggaraan haji dapat
lebih baik lagi. Untuk itu ia menegaskan bahwa penyelenggaraan haji dilakukan secara transparan. Pemerintah dan DPR, lanjutnya, selalu membahas setiap komponen dalam rapat terbuka. Penyelenggaraan haji sudah berjalan sesuai dengan
Kepres No.80/2004.
Sedangkan, untuk pengadaan di Arab Saudi seperti pemondokan, katering dan angkutan darat dilaksanakan sesuai Taklimatul Hajj, yaitu peraturan perhajian pemerintah Arab Saudi.
Maftuh dalam pemaparannya juga menyinggung beberapa hal yang perlu ditingkatkan pada penyelenggaraan haji mendatang, seperti
katering yang direncanakan juga diberikan di Makkah kepada setiap jamaah. Sebelumnya katering diberikan hanya di Arafah-Mina
dan Madinah.
Hal lain yang menjadi catatan untuk dibenahi dan disempurnakan adalah bimbingan haji, menurut menag adalah etos kerja
petugas, angkutan, kesehatan dan pelaksanaan haji khusus atau ONH plus. (novel)