Menag: Tak Goyah Soal Keputusan Pencabutan Izin Penyelenggara Haji

Menteri Agama M. Maftuh Basyuni menegaskan bahwa dirinya tidak akan goyah terhadap keputusan tentang pencabutan izin tiga perusahaan penyelenggara haji.

"Kebijakan pencabutan izin perusahaan penyelenggara haji yang dikeluarkan Dirjen Penyelenggara Haji dan Umroh sudah final. Saya tidak ‘mencla-mencle’ (berubah pendirian), " katanya di Jakarta, Kamis.

Departemen Agama (Depag) belum lama ini mencabut izin tiga perusahaan penyelenggara haji, antara lain dua perusahaan berskala besar seperti Maktour dan Al-Amin karena dinilai menyalahi berbagai ketentuan dan perundang-undangan haji.

Maftuh mengaku, sebelumnya pernah mendengar kalangan anggota dewan di Komisi VIII DPR menerima selebaran berisi ketidakpuasan atas keputusan pencabutan izin tersebut. Anggota dewan sempat mempertanyakan, namun tak dijawab. Karenanya, Menag meminta agar selebaran itu disampaikan kepadanya agar dapat dijawab secara tertulis.

Mengenai pertanyaan apakah dirinya merasa diintervensi atas sesudah keputusan mencabut izin penyelenggara haji tersebut, Maftuh mengatakan, tak pernah ada tekanan dari manapun. "Saya hanya menjalankan undang-undang, jika ada yang keberatan atas keputusan itu bisa menempuh jalur hukum. Karena memang salurannya ada, " jelasnya.

Tentang kemungkinan Komisi VIII DPR memanggil dirinya setelah kelompok Maktour mengadukan persoalan kepada anggota dewan, Maftuh mengatakan bersedia datang untuk memberi penjelasan. "Tapi, kedatangan itu tidak dalam posisi mediasi, " tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Maftuh mengatakan, perusahaan penyelenggara haji yang dicabut izinnya dapat beroperasi tahun depan. Pernyataannya itu ditafsirkan sebagai sikap melunak. Di masyarakat pun muncul polemik Maftuh diintervensi dari atas.

Maftuh mengatakan, ketika rapat evaluasi haji di Istana, tak satu pun anggota kabinet menyatakan keberatan, semua pihak mendukung.

Ia kembali menegaskan, perusahaan yang dicabut izinnya bisa saja dipulihkan untuk tahun depan. Tentu kalau menyesali perbuatannya, dan mau memperbaiki diri akan diberi kesempatan.

Namun, jika perusahaan penyelenggara itu merasa dirinya benar, tak berbuat salah, dipersilahkan menempuh jalur hukum. "Jika mereka merasa benar, dapat menempuh jalur hukum, " imbuhnya.(novel)