Menag: SKB Masih Berlaku, Tidak Perlu Keppres Soal Ahmadiyah

Menteri Agama (Menag) M. Maftuh Basyuni menyatakan bahwa tak perlu ada Keputusan Presiden (Keppres) untuk Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI). Sebab, Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan pemerintah pada 9 Juni lalu, masih berlaku.

Maftuh mengungkapkan hal itu usai menghadiri Musyawarah Nasional pengajian Al-Hidayah, di Istana Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin kemarin.

Maftuh mengaku menyayangkan adanya sejumlah aksi unjuk rasa yang meminta agar Keppres untuk Ahmadiyah dikeluarkan. "Tolong diberitakan mereka, orang salat itu baru sah kalau wudhu dulu. Kalau wudhu tidak ada, tidak sah, " tandasnya memberikan perumpamaan.

Sebelumnya, Forum Umat Islam bersama Forum Ulama Habaib serta gabungan Pondok Pesantren dan Majelis Taklim se-Jabodetabek yang berjumlah ribuan orang dalam aksi damai, di depan Istana Merdeka, Jakarta, Rabu pekan lalu, menuntut pembubaran Ahmadiyah dengan Keppres.

"SKB tersebut belum menghilangkan substansi masalah Ahmadiyah, yakni pengakuan Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi yang jelas menodai aqidah Islam. Adanya kitab Tadzkirah dan berbagai penerbitan yang bersumber lainnya bersifat menodai Al-Quran, tentunya ini melanggar UU No.1/PNPS/1965, maka Presiden sebagai pihak yang diberi amanat oleh UU untuk melindungi segenap rakyat, khususnya umat Islam sebagai mayoritas dinegara ini, " tegas Pimpinan Perguruan As-Syafi’iyah Abdulrasyid Abdullah Syafii.

Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Hasyim Muzadi. mengatakan, SKB tiga menteri tentang penghentian segala aktivitas keagamaan Ahmadiyah di Indonesia, sudah sangat tepat. Selanjutnya, kata Hasyim, Ahmadiyah harus benar-benar mematuhi keputusan pemerintah melalui surat yang ditandatangani Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri dan Jaksa Agung itu.

PBNU meminta kepada Ahmadiyah agar tak lagi menyebarkan, mengembangkan dan mendakwahkan ajarannya. Demikian pula kepada pemerintah agar dapat mencegah segala bentuk upaya pengembangan serta penyebaran ajaran yang mengakui Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi setelah Nabi Muhammad itu.

Terkait dengan upaya pembubaran Ahmadiyah, PBNU menyerahkan sepenuhnya pada pemerintah. "PBNU hanya ingin Ahmadiyah tidak lagi mengembangkan ajarannya. Soal bubar atau dibubarkan, itu wewenang pemerintah, " kata Hasyim.(novel/dpg)