Menag: Semua Agama Haramkan LGBT, Demikian Pula Konstitusi NKRI

lgbt-no-1-1-1-1Eramuslim.com – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menolak keras sikap dan perilaku lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) yang mengampanyekan eksistensinya di Indonesia.
Menurutnya, meski pada dasarnya negara menjamin hak para LGBT dalam pemenuhan hajat hidup tetapi tidak berkaitan dengan gaya hidup.
“Negara juga menghargai negara yang melegalkan LGBT, dan Indonesia memilih sikap tersendiri menolak LGB dan memahami transgender. Sikap ini didasarkan pada rekomendasi WHO (World Health Organization) bahwa setiap negara berhak mengambil pendekatan dan kebijakan berbeda sesuai tata nilai dan kearifan masing-masing,” jelas  Lukman di Jakarta, Jumat (19/2).
Dia menjelaskan, pola dan gaya hidup LGBT sangat bertolak belakang dengan masyarakat Indonesia yang religius, nasionalis, konservatif dan memiliki kearifan lokal. Terlebih, konstitusi dan regulasi Indonesia juga dipengaruhi nilai-nilai religiusitas meski secara konstitusi tetap menghargai keberadaan kelompok itu.
“Ajaran agama umumnya selaras dengan nilai-nilai universal, karenanya semua agama tidak mentolerir prilaku atau praktik LGBT. Karena Indonesia adalah masyarakat yang religius, maka konstitusi Indonesia pun tidak mengakomodasi atau tidak memberikan porsi terhadap prilaku seperti ini, misalnya dalam Undang Undang Perkawinan dan Adminduk,” beber Lukman.
Dia menambahkan, sejauh ini masih ada kesan simplikasi atau generalisasi atas LGBT. Misalnya agama Islam yang menjadikan LGBT sebagai satu kelompok tersendiri yang lebih menitiktekankan kepada orientasi seksual, sementara transgender tidak ada hubungannya dengan orientasi seksual karena transgender adalah ketidaksamaan identitas terhadap jenis kelamin dirinya.(ts/rmol)