Pendaftaran haji khusus tahun 1429 hijriah secara langsung melalui Departemen Agama dengan pembatasan waktu telah menuai protes beberapa kalangan. Sebenarnya hal tersebut diterapkan untuk kepentingan calon jamaah haji, sehingga memperoleh layanan yang lebih maksimal.
"Yang harus diingat betul bahwa kita melihat kepentingan calon jamaah haji, jadi tidak ada kepentingan lain yang harus diperhatikan, " ujar Menteri Agama M. Maftuh Basyuni usai membuka Rapat Kerja Nasional Depag tahun 2008, di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, Senin (24/3).
Menurutnya, kebijakan yang dikeluarkan itu hanya ingin memberikan jaminan dan kenyamanan bagi calon jamaah haji dalam melaksanakan ibadah haji, baik haji khusus maupun haji reguler.
Keputusan mendaftar dua kali tersebut, lanjut Maftuh, merupakan hasil evaluasi pemerintah terhadap penyelenggaraan haji tahun lalu.
"Saya melihat kejadian tahun lalu, yang mendorong saya untuk melakukan perbaikan-perbaikan itu. Jadi saya kira justru untuk menenangkan jamaah, untuk membuat kenyamanan jamaah. Lalu kemudian ada yang tersengat, ya monggo, " tukasnya.
Ia mengatakan, keuntungan mendaftar ulang calon jamaah khusus dapat melihat urutan waktu keberangkatan. Sehingga jamaah haji dapat melaksanakan ibadah haji sebaik-baiknya.
Sementara itu, Dirjen Penyelengara Ibadah Haji dan Umroh Depag Slamet Riyanto menyakinkan, bahwa prosedur baru yang dalam tata cara pendaftaran haji khusus mudah dilakukan. Sebab tata caranya sudah tercantum dalam situs resmi Depag, dan di tempat perdaftaran di Gedung Sasana Amal Bakti, Departemen Agama.
"PPIH pun setuju itu sub sistem dari penyelenggaraan haji khusus, ingat itu. Siapa yang bikin ribet, wong daftar itu gampang sekali kok. Jadi gak ditunda, mulai hari ini (24/3), "jelasnya.
Ia mengatakan, pemerintah mempunyai kewajiban untuk melindungi dan melayani jamaah yang hendak beribadah dengan sebaik-baiknya.
Pada tahun sebelumnya, calon jamaah haji khusus hanya mendaftar di biro perjalanan ibadah haji (BPIH) yang ditunjuk pemerintah. Namun untuk haji tahun 1429 H/2008 ini calon jamaah haji khusus harus mendaftar ke BPIH dan Depag. Dan siapa yang mendaftar dulu, dialah yang berangkat. Pendaftaran dilakukan oleh calon jamaah atau yang dikuasakan.(novel)