Jakarta–Kepala Pusat Informasi Keagamaan dan Kehumasan Departemen Agama Masyhuri,AM menyatakan Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni telah mengambil tindakan tegas terhadap aparat di lingkungan Kantor Staf Teknis Urusan Haji di Jeddah, yang dinilai bersalah dan bertindak di luar prosedur dalam penyewaan pemondokan haji di Mekkah pada musim haji yang lalu.
Menurut Masyhuri, sanksi pemecatan tersebut sesuai dengan hasil pemeriksaan dan rekomendasi dari Inspektorat Jenderal Departemen Agama. “Menag telah memerintah kepada Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah untuk mengambil tindakan sesuai dengan rekomendasi Irjen Depag tersebut,” tambah Masyhuri.
Irjen Depag, kata Masyhuri, telah melaporkan kepada Menteri Agama bahwa ada staf TUH di Jeddah terlibat dalam soal pengadaan pondokan haji, sehingga jemaah haji Indonesia ada yang menempati pondokan di Mekkah terlalu jauh dari Masjidil Haram.
Kapuspinmas Depag menambahkan, pada kesempatan Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI tanggal 16 Februari 2009, kembali Menteri Agama meminta maaf kepada semua pihak yang terkait dengan pelayanan pelayanan haji tahun ini.