Menteri Agama (Menag) Muhammad Maftuh Basyuni minta seluruh jajaran pengurus Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) memperhatikan pelayanan kepada muzaki sesuai standar mutu ISO 9001 : 2000 guna memperbaiki mekanisme pendistribusian zakat kepada para mustahiq, terutama fakir miskin dan muallaf.
"Kekuatan dan ruh lembaga pengelolaan zakat terletak pada kesungguhan dalam melayani, melindungi dan menyelamatkan fakir dan miskin," kata Maftuh pada acara pengukuhan keanggotan Baznas periode 2008-2011, di Departemen Agama, Jakarta, Selasa.
Baznas pengelolaannya perlu dilakukan secara transparan kepada masyarakat penerima zakat, infak, sadaqah dan pendistribusiannya, terlepas dari banyak atau sedikit dana yang terkumpul.
Sebelumnya, pemerintah telah mengusulkan agar penunaian zakat bukan atas kesadaran muzaki semata, tapi suatu kewajiban dengan ancaman hukuman bagi wajib zakat yang tak membayar zakat.
Dalam Islam, tegas Maftuh, setiap individu harus terlindungi dari bahaya kemiskinan, kelaparan, ketidakmampuan membiayai pendidikan, pengobatan, tempat tinggal layak dan kecemasan menghadapi hari tua.
"Salah satu instrumen untuk mewujudkan keamanan insani (human security) dalam Islam adalah pendanaan yang berasal dari zakat, kata Maftuh Basyuni.
Pemerintah juga mengusulkan agar Badan Amil Zakat menjadi satu-satunya pengelola zakat di tingkat nasional sampai kelurahan. Pemerintah, kata dia, ingin Badan Amil Zakat (LAZ) diintegrasikan dengan Badan Amil Zakat (BAZ).
Dana zakat, infaq dan sadakah yang dihimpun oleh Baznas dan semua lembaga pengelola zakat di tanah air haruslah didistribusikan sebagai sumber jeminan kehidupan yang layak, khususnya bagi fakir miskin yang masih besar jumlahnya, kata Menag.
Maftuh mengakui mengatakan, dana zakat tak bisa menghapus kemiskinan. Namun wajib diupayakan dalam menurunkan tingkat kemiskinan dan mendekatkan jarak antara golongan kaya dengan golongan miskin dan kurang beruntung secara ekonomi.
Kepengurusan BAZNAS periode 2008-2011 yang dikukuhkan berdasarkan keputusan Presiden RI nomor 27 tahun 2008 tanggal 7 November 2008 ini dibagi ke dalam tiga kelompok yaitu badan pelaksana yang kembali diketuai oleh Prof. Dr. Didin Hafidhuddin, M.Sc, lalu Dewan Pertimbangan yang diketuai oleh H. Muchtar Zarkasyi, SH, dan Komisi Pengawas yang diketuai oleh Drs. H. Achmad Subianto, MBA. Jumlah total keseluruhan pengurus adalah 33 orang yang berasal dari kalangan akademisi, pejabat pemerintahan, alim ulama, pengusaha maupun tokoh pers.(novel)