Menag: Pencabutan Izin Operasi Tiga PIHK, Sudah Keputusan Final

Keputusan Departemen Agama mencabut izin operasional terhadap tiga penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) PT Maktour, PT Al-Amien Universal dan PT Dian Saltra Perdana sudahbersifat final.

"Keputusan melalui Surat Keputusan Dirjen Penyelenggara Ibadah Haji dan Umroh itu sudah final, keputusan lainnya yang serupa sudah pernah dikeluarkan, " Kata Menteri Agama M. Maftuh Basyuni kepada pers, di Operatioon Room, Depag, Jakarta, Kamis(6/3).

Keputusan pencabutan izin operasi terhadap ketiga PIHK itu yang terkesan mendadak itu dibantah oleh Menteri Agama, karena pihak telah melakukan langkah-langkah peringatan sebelum menjatuhkan sanksi pencabutan itu dikeluarkan, sesuai dengan pasal 24 ayat 3 UU No.17/1999.

"Adanya pelaporan dari tim pengawas, kedua tim pengawas memanggil pihak-pihak terkait untuk melakukan klarifikasi, pihak-pihak itu kemudian diberikan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas, tanpa tekanan atau paksaan, pemeriksaan dituangkan bentuk laporan, direkomendasikan Dirjen Penyelenggara Haji dan Umroh, kemudian dirapatkan secara khusus. Untuk kemudian baru dikeluarkan keputusan tersebut, " jelasnya.

Maftuh mengakui, sejak tahun 2005 sudah ada upaya penindakan terhadap PIHK yang menyalahi aturan, baik berupa teguran, pembekuaan, hingga pencabutan, tetapi sampai saat ini belum ada yang meminta memulihkan.

"Kalau saja yang mendapatkan sanksi pencabutan ini menyatakan penyesalannya, dan berjanji untuk memperbaiki diri, maka tahun depan akan kami pertimbangkan untuk menghidupkan kembali, kalau tidak ya tidak. Kalau mereka mau membawa ke pengadilan itu hak mereka. Karena ini persoalannya menyangkut manusia, jangan sampai diganggu hak-haknya, tolong dipikirkan, " tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Menag menyatakan, bahwa berdasarkan hasil Rakernas evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 1429 biaya minimum ibadah haji khusus dialokasikan sebesar 5.000 USD, jumlah tersebut meningkat dari tahun lalu sebesar 4.500 USD. Di mana, BPIH khusus tersebut akan dibayarkan dalam dua tahap setoran, dengan setoran awal sebesar 3.000 USD untuk memperolah porsi keberangkatan, dan setoran pelunasan BPIH khusus dilakukan setelah diterbitkan Peraturan Presiden tentang besaran PPIH.

"Setoran pelunasan dilakukan langsung oleh calon jamaah haji yang bersangkutan, kalau sebelumnya dilakukan oleh penyelenggara haji, setor dulu kepada bank lalu mendaftar PIHK yang akan membawa perjalanan, " imbuh Maftuh.(novel)