Undang-undang No. 17 tahun 1999 tentang penyelenggaraan ibadah haji masih akan digunakan pada pelaksanaan ibadah haji tahun 1428 Hijriah mendatang, karena revisi belum selesai pada saat siklus haji dimulai.
Demikian pernyataan Menteri Agama M. Maftuh Basyuni usai rapat Pansus Revisi UU Penyelenggaraan Ibadah Haji, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (7/2).
"Kelihatannya untuk haji tahun 1428 Hijriah, saya mengusulkan tetap menggunakan UU No. 17/1999, karena dikhawatirkan revisinya tidak bisa selesai cepat, " ujar Maftuh.
Menurutnya, persiapan penyelenggaraan haji sudah akan dimulai pada bulan Februari, antara lain pembahasan biaya penyelenggaraan ibadah haji yang tidak mungkin tertunda karena menunggu selesainya pembahasan UU yang baru.
Wakil Ketua Pansus Revisi UU Penyelenggaraan Haji Hanief Ismail menyatakan dapat memahami keinginan Menteri Agama untuk menggunakan UU haji yang lama pada pelaksanaan haji tahun 2007, mengingat proses pembahasan masih memerlukan waktu yang panjang.
"Sebenarnya pembahasan dijadwalkan ada 14 kali pertemuan, tapi tidak mungkin sebuah UU selesai dalam 14 hari, kalaupun selesai tidak bisa langsung diimplementasikan masih harus sosialisasi, " jelasnya.
Hanief menyatakan, untuk peningkatan kualitas penyelenggaraan haji ke depan, Komisi VIII mendukung penerapan siklus perencanaan haji yang lebih tertata rapi, sesuai dengan waktu yang dijadwalkan sehingga pelaksanaannya berjalan lancar. (novel)