Pemerintah Indonesia melalui Departemen Agama meminta kelonggaran dari pemerintah Arab Saudi agar tidak serta merta memberlakukan paspor internasional pada musim haji 1430 Hijriah/2009. Permintaan tersebut telah disampaikan melalui Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia Sayyid Abdurrahman Al-Hayyad.
Menteri Agam M. Maftuh Basyuni menjelaskan, dalam surat tertulis yang intinya adalah bahwa pihaknya bisa memahami ketetapan yang disampaikan oleh pemerintahan Arab Saudi, hanya disana ada yang perlu dia menyampaikan, apabila ketetapan itu diikuti berarti melanggar UU yang berlaku saat ini.
"Saya sampaikan bahwa di Indonesia ini ada dua UU yang antara lain membahas masalah tentang paspor, satu UU tentang keimigrasian, dimana disitu disebukan bahwa paspor itu ada empat macam yaitu paspor biasa, paspor dinas, paspor diplomatik dan paspor haji. Kemudian ada lagi UU No.13/2008 yaitu tentang penyelenggaraan ibadah haji, kedua UU itu mengharuskan bagi warga negara yang haji menggunakan paspor khusus, paspor haji," katanya disela-sela silaturahmi dengan Media Center Haji 2008, di Istana Cipanas, akhir pekan lalu.
Seperti ketahui bahwa pemerintah Saudi Arabia melalui ketetapan Kementerian Haji Kerajaan Arab Saudi telah mengumumkan secara resmi bahwa untuk tahun yang akan datang, untuk penyelenggaraan haji yang akan datang harus menggunakan paspor internasional (paspor hijau), sehingga tidak ada paspor khusus (paspor coklat) dan sebagainya.
Dalam hal ini, lanjut Menag, Indonesia menghadapi dua hal yang sangat bertentangan, apabila ketetapan pemerintah Arab Saudi ini dipatuhi akan berbenturan dengan UU yang ada, namun apabila tidak dipatuhi maka warga negara Indonesia tidak bisa menunaikan ibadah haji, karena tidak bisa mendapatkan visa.
"Maka kami mengusulkan agar pemerintah Saudi memberikan pengecualian kepada kami, sampai kami bisa merevisi UU. Tapi hampir dapat dipastikan tahun 2009 ini, tidak akan ada revisi, karena sudah sibuk dengan agenda pemilu dan pilpres jadi kemungkinan yang ada adalah tahun 2010 yang akan datang," ujarnya.
Ia menyatakan, Dubes Arab Saudi bisa memahami permintaan yang disampaikan oleh pemerintah Indonesia, dan akan berusaha menyakinkan pemerintahannya untuk tidak secepatnya memberlakukan penggunaan paspor internasional pada musim haji 2009.
"Jadi insya allah pada tahun ini saya kira tidak perlu dikhawatirkan, hampir dapat dipastikan walaupun tidak dijanjikan, menurut perhitungan saya kita masih mendapat kelonggaran mengenai hal itu, mudah-mudahan semua dapat terselesaikan dengan baik," pungkasnya.(novel)