Sebenarnya Indonesia tidak perlu takut dengan pihak-pihak yang mengancam atau dengan PBB, terkait diterbitkannya Surat Keputusan Bersama tentang Peringatan dan Perintah penghentian syiar yang dilakukan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI). Karena umat Islam di Malaysia, Brunei Darussalam, dan Pakistan juga menentang keberadaan aliran Ahmadiyah.
"Aliran Ahmadiyah di beberapa negara juga telah dilarang untuk dikembangkan seperti di Malaysia, Brunei darussalam, Pakistan, Kerajaan Arab saudi, dan oleh organisasi Islam internasional Rabithah Alam Islami, "ujar Menteri Agama M. Maftuh Basyuni dalam pemaparannya dihadapan Komisi VIII DPR, Jakarta, Kamis (12/6).
Dalam kesempatan itu, Menag juga menjelaskan, awal lahirnya aliran Ahmadiyah yang didirikan di Kota Qodiyan, India oleh Mirza Ghulam Ahmad pada 23 Maret 1889, yang dalam perkembangannya terbagi menjadi dua yakni Ahmadiyah Qadiyan berpendapat Mirza Ghulam sebagai nabi, sedangkan Ahmadiyah Lahore berpendapat Ahmadiyah sebagai pembaharu.
Kemudian, pada tahun 1925 masuk ke Indonesia dalam bentuk organisasi, Gerakan Ahmadiyah Indonesia (GAI) yang merupakan pengikut Lahore, dan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) pengikut Qadiyani. Sebagai organisasi, JAI terdaftar sebagai badan hukum berdasarkan penetapan Menteri Kehakiman RI No.JA.5/23/13 tanggal 13 Maret 1953, yang dimuat dalam tambahan berita negara No.28 tanggal 31 Maret 1953, JAI juga terdaftar sebagai ormas di Depdagri No.75/D.1/VI/2003 tanggal 5 Juni 2003.
Tetapi, lanjutnya, kehadiran JAI di Indonesia, mendapat penolakan umat Islam dalam bentuk pernyataan keberatan maupun dalam bentuk pengrusakan bangunan masjid dan musholla Ahmadiyah diberbagai daerah.
"MUI telah mengeluarkan fatwa tahun 1980 yang menyatakan Ahmadiyah Qadiyan diluar Islam, sesat dan menyesat, disusul pada tahun 2005 Fatwa MUI menyatakan bahwa aliran Ahmadiyah Qadiyan dan Lahore adalah sesat dan menyesatkan. Fatwa yang sama dikeluarkan oleh MUI Aceh, MUI Sumut, MUI, Riau, PBNU, Muhammadiyah, dan beberapa ormas Islam lainnya, " jelasnya.
Maftuh menyatakan, rekomendasi yang telah diberikan oleh ormas Islam di tingkat pusat dan daerah, kemudian diperkuat dengan rekomendasi Bakor Pakem itulah yang memperkuat diterbitkannya SKB tiga menteri Memberi peringatan dan memerintahkan kepada penganut, anggota dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia untuk menghentikan syiar ajarannya yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Islam.
Dalam kesempatan itu, Anggota Komisi VIII KH. Hanief Ismail menyatakan, bahwa kesesatan itu akan ada sejak mulai Islam ada, hingga akhir zaman, dan seperti diketahui juga Majelis Ulama Indonesia sudah mengeluarkan daftar beberapa aliran sesat di Indonesia. Namun, dirinya mempertanyakan, fenomena yang terjadi saat ini Ahmadiyah diperlakukan berbeda dengan aliran lain yang sesat.
"Mengaku nabi, sumber-sumber kesesatan itu memang diberikan kesempatan oleh Allah untuk melakukan penyesatan, tinggal umat yang memilih ingin mengkukuhkan diri ke dalam kesesatan atau memilih jalan yang benar, " tandas Anggota Fraksi PKB itu.
Namun, Hanif berpendapat, SKB sudah cukup memberikan jeda terhadap munculnya konflik di tengah masyarakat. Dan yang terpenting bukan hanya sekedar pengawasan ataupun pemantauan yang dilakukan oleh pemerintah, namun pembinaan terhadap kelompok yang termasuk dalam aliran sesat ini.
Menanggapi hal ini, Menag menegaskan, hanya aliran sesat yang memiliki pengikut banyak, menyebarkan ajaran secara luas, serta meresahkan yang akan mendapat perhatian pemerintah.
"Contohnya saja Al-Qiyadah kita segera membawa masalah ini ke aparat penegak hukum, dan saat ini pemimpinnya sudah dihukum, " jelasnya.
Menag pun mengingatkan kembali agar non Muslim tidak ikut campur dalam persoalan Ahmadiyah, karena ini merupakan masalah internal umat Islam. Termasuk juga, jika ada aliran sesat yang terjadi dalam agama lain, umat Islam juga tidak akan mengerti. (novel)