Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang peringatan dan perintah kepada penganut Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, karena diperintah peraturan perundangan yang lebih tinggi yakni UU No.1/PNPS/1965 tentang pencegahan penyalahgunaan dan penodaan agama.
Hal itu diungkapkan Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni pada acara sosialisasi SKB tentang JAI di hadapan tokoh ormas Islam tingkat pusat, di Operation Room Departemen Agama, Jakarta, Rabu (9/7).
Ia akan meminta, penjelasan dari para pimpinan daerah terkait masalah Ahmadiyah. Upaya itu dilakukan untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat yang terganggu, akibat adanya pertentangan mengenai penyebaran paham keagamaan menyimpang ini.
"Dalam waktu dekat ini kita akan buat surat edaran ke para gubernur, walikota, kakanwil. Kita akan memberikan penjelasan kepada mereka bagimana cara-cara yang akan dilakukan dalam menghadapi masalah ini, " paparnya.
Dalam kesempatan itu, Menag juga menekankan, bagi warga JAI yang melanggar SKB ini dapat dikenakan sanksi hukum termasuk badan hukum dan organisasinya sesuai dengan pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
Sedangkan bagi warga masyarakat yang melakukan tindak kekerasan terhadap warga JAI, lanjutnya, dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam KUHP pasal 156 tentang penyebaran kebencian dan permusuhan, pasal 170 tentang tindakan kekerasan terhadap orang atau barang, pasal 187 tentang pembakaran, pasal 351 tentang penganiayaan, pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Namun, Menag menyatakan, bahwa SKB tersebut bukanlah bentuk intervensi pemerintah terhadap keyakinan warga masyarakat. "Bagi pemerintah, masalah Jemaat Ahmadiyah Indonesia mempunyai dua sisi, " ujarnya.
Ia menambahkan, SKB ini juga memerintahkan aparat pusat dan daerah untuk melakukan langkah-langkah pembinaan dan pengawasan bagi pelaksanaan SKB ini. "Langkah pembinaan ini memberi kesempatan kepada penganut JAI untuk memperbaiki perbuatannya yang menyimpang, " ujar Menag.
Secara teknis yuridis, kata Menag, jika terjadi pelanggaran terhadap SKB ini, masyarakat dapat melaporkan kepada aparat hukum, yang selanjutnya akan mengambil tindak lanjut. "Pengadilanlah yang akan memutuskan telah terjadi pelanggaran atau tidak setelah mendengarkan saksi ahli, " imbuhnya.
Menyinggung pasca dikeluarkan SKB itu, menurut Menag, aksi protes masyarakat saat ini mulai mereda, di samping itu penganut Ahmadiyah juga mengikuti aturan yang ada di SKB itu, "Menurut saya sudah lebih baik, seperti di NTB, " pungkasnya.
Acara sosialisasi SKB JAI selain dihadiri oleh 50 peserta tokoh ormas Islam tingkat pusat, tampak hadir dalam acara tersebut, Dirjen Bimas Islam Nasaruddin Umar, Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik Depdagri Sudarsono, Kepala Badan Litbang dan Diklat Depag Atho Mudzhar.(novel)