Menteri Agama M. Maftuh Basyuni akhirnya menjatuhkan sanksi terhadap 17 penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang menelantar calon jamaah haji, dan melakukan pelanggaran tarif BPIH.
Menurutnya, dari 17 PIHK itu, dua PIHK di antaranya dicabut izinnya, empat lainnya dibekukan, dan 11 PIHK diberi peringatan. Dua PIHK yang ditarik izinnya adalah Royal Permai dan Menara Suci. Sedangkan empat, PIHK yang dibekukan izinnya, berlaku hingga satu tahun ke depan.
”Jika dalam perjalanannya PIHK itu masih menyimpang, kita akan coret langsung, begitu juga untuk tahun depan kalau nakal, langsung coret” tegasnya usai Acara Buka Puasa Bersama dengan Komisi VIII DPR, di Kediaman Dinasnya, Jl. Widya Chandra III, Jakarta, Selasa malam(25/9).
Keputusan ini, ungkap Maftuh, berdasarkan hasil investigasi Tim Khusus PIHK Departemen Agama, di mana tim ini terdiri atas Tim Pengawas Haji, Penyelamat Haji, dan Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI).
Sebelumnya, Depag telah melakukan investigasi terhadap beberapa PIHK yang sengaja menerapkan tarif di bawah standar. Penerapan tarif di bawah standar ini menyebabkan 6. 000 calon jamaah haji (calhaj) khusus batal berangkat ke Arab Saudi.
Padahal, berdasarkan keputusan presiden (keppres) disebutkan, salah satu syarat pembiayaan haji khusus adalah membayar paling ringan sebesar USD4. 500. Sementara PIHK tersebut sengaja menarik tarif sebesar USD 2. 500–3. 500. Hal ini menyebabkan calhaj menjadi telantar dan tidak mendapat jatah pemondokan di Arab Saudi. (novel)