Menteri Agama (Menag) Muhammad Maftuh Basyuni mengingatkan bank-bank penerima setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tidak melakukan kegiatan yang merugikan masyarakat yang calon haji.
"Bank-bank penerima setoran (BPS) BPIH sebagai mitra Departemen Agama (Depag) dalam penyelenggaraan ibadah haji telah memberikan komitmennya dalam penyelenggaraan ibadah haji. Tapi dalam praktiknya masih dijumpai masalah seperti perbedaan data antara kedua belah pihak sehingga perlu dilakukan konsolidasi dan rekonsiliasi data secara berkala, " kata Menang dalam sambutannya yang dibacakan Dirjen Ibadah Hji dan Umroh, Slamet Riyanto di Jakarta, Senin.
Bank penerima setoran BPIH juga diingatkan agar dapat memberikan laporan tepat waktu. Hal ini penting bagi Depag agar segera dapat dilakukan penyempurnaan melalui pengembangan applikasi "switching" antara Siskohat, perbankan dan Bendahara BPIH.
Menag mengingatkan bahwa sesuai dengan UU No.13/2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji, bahwa salah satu prinsipnya adalah nirlaba. Karena itu pemerintah tak berorientasi mencari keuntungan atau profit oriented.
Yang dilakukan dewasa ini adalah optimalisasi dana setoran awal dengan instrumen pemanfaatan jasa giro dan jasa deposito. "Kecuali dalam rangka membiayai komponen indirect cost yang tidak lagi dibebankan kepada anggaran APBN, sehingga kualitas pembinaan dan pelayanan jamaah haji dapat terus ditingkatkan, " katanya.
Sebelumnya juga diungkapkan bahwa dana yang begitu besar menyebabkan adanya sejumlah bank yang ingin bergabung untuk menjadi bank penerima setoran BPIH.
Saat ini, Depag tengah fokus pada penertiban dan penyempurnaan pengelolaan dana haji sehingga jumlah bank penerima setoran BPIH sebanyak 21 bank untuk saat ini dipandang cukup.
21 Bank Penerima Setoran BPIH
Sementara itu, Direktur Pengelolaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Sistem Informasi Haji, Abdul Gafur Jawahir mengatakan, dari 21 bank yang ikut sebagai penerima bank setoran BPIH terdapat delapan bank devisa yang pada tahun ini juga menerima setoran awal dan pelunasan bagi jamaah haji khusus.
"Itu dimaksudkan untuk memberikan kepastian dan keadilan bagi calon jamaah haji, yaitu pembayaran dan pendaftaran jamaah haji khusus disamakan dengan haji biasa yaitu first come first served, " jelasnya.
Sistem pelaksanaan haji Indonesia, memang terus disempurnakan. Lebih lanjut Gafur mengatakan, sistem yang ada itu dianggap yang terbaik, sehingga pejabat dari negara sahabat seperti Iran dan Sinegal kini mengirim petugasnya ke tanah air untuk belajar sistem haji.
"Mereka belajar kepada kita bagaimana mengelola dan melaksanakan semua aturan tata cara pelaksanaan ibdah haji, " pungkasnya.(novel/dpg)