Menteri Agama M. Maftuh Basyuni mengingatkan para pengelola wakaf (nadzir) untuk tidak memutarbalikan tujuan pemberi wakaf (wakif), apalagi untuk kepentingan keluarga atau kepentingan lainnya.
"Ini harus diperhatikan, karena pengalaman memperlihatkan wakaf diselewengkan dari tujuan awalnya, "katanya pada acara peresmian Proyek Wakaf Produktif, di Semarang, Jawa Tengah, Kamis(6/9).
Menurutnya, aturan mengenai wakaf sudah ada, tapi ketika dilaksanakan disayangkan keluarga pemberi wakaf (wakif) mengajukan tuntutan kepada nadzir, sehingga tujuan wakaf menyimpang dari tujuan awal.
Maftuh mengingatkan bahwa potensi wakaf secara nasional sangat besar, dan selain itu pemberi wakaf akan menerima pahala. Ia mencontohkan, di seluruh Indonesia lahan wakaf mencapai 1, 5 miliar meter persegi, berlokasi di sekitar 400 ribu tempat. Sehingga, apabila wakaf dikelola secara profesional akan memberikan manfaat besar bagi umat Muslim di tanah air.
Ia menambahkan, lembaga wakaf dalam sejarahnya telah memberi kontribusi bagi kesejahtaraan sosial, ekonomi dan kebudayaan Islam. Karena itu, wakaf menjadi penting dan Nabi Muhammad SAW telah memberikan contoh, ketika memerintahkan Umar bin Khattab agar mewakafkan sebidang tanah kesayangannya di Khaibar.
"Substansi perintah Nabi adalah menekankan pentingnya menahan eksistensi benda wakaf dengan cara mengelola secara profesional, hasilnya untuk kepentingan kebajikan umum, "jelasnya.
Menteri Agama mengaku, masih ada pemahaman yang berbeda dari sebagian ulama, bahwa benda wakaf tak boleh dikembangkan meski telah rusak atau tak memberi manfaat. Ia berpendapat, hal ini terjadi karena belum muncul kesadaran umat Islam untuk memberdayakan wakaf secara profesional.
"Pemerintah akan terus mendorong masyarakat, agar wakaf dapat diberdayakan secara produktif, "imbuhnya.
Sebelumnya, Dirjen Bimas Islam, Prof. Dr. Nasaruddin Umar MA menjelaskan bahwa pihaknya terus menggalang potensi wakaf dan membangkitkan partisipasi umat untuk memberdayakan tanah wakaf.(novel)