Pemerintah akan memberikan sanksi berupa pencabutan izin terhadap penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang menelantarkan sekitar 6. 000 calon jamaah haji dari beberapa daerah, sebab calon jamaah haji yang sudah mendaftar itu terancam batal berangkat ketanah suci.
"Saya justru ingin menindaknya, omong kosong kalau saya mengatakan tidak perlu ada sanksi terhadap PIHK yang menyimpang, inikan menyangkut kenakalan-kenakalan yang sudah mereka lakukan, " ujar Menteri Agama M. Maftuh Basyuni di sela-sela Rapat Kerja dengan Komisi VIII, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (16/7).
Menurutnya, sulit untuk memetakan kasus penyimpangan yang dilakukan oleh PIHK, karena itu setelah mengetahui ada penyimpangan maka pemerintah telah meminta kesadaran para penyelenggara ibadah haji khusus ini untuk meminta maaf dan bertanggung jawab kepada calon jamaah haji yang telah dirugikan.
"Saya minta pada PIHK secara sadar untuk meminta maaf atas kesalahan-kesalahannya, dan berjanji tidak akan melakukan lagi, itu akan kita maafkan, ternyata mereka tidak ada yang meminta maaf jadi tidak ada ampun bagi mereka, sudah tidak ada kesempatan lagi, pokoknya nakal coret, " tegasnya.
Lebih lanjut Maftuh mengatakan, pemberian sanksi administrasi akan disesuaikan dengan jenis kesalahannya, dan dilakukan secara bertahap mulai dari pembekuan sampai pada pencabutan izin.
Ia menambahkan, pihaknya tidak memberikan batasan waktu untuk menyelesaikan PIHK yang bermasalah, namun hal itu akan dilakukan secepatnya agar tidak merugikan calon jamaah haji yang sudah terdaftar.(novel)