Menteri Agama M. Maftuh Basyuni memenuhi panggilan Badan Kehormatan DPRRI untuk memberikan keterangan tentang dugaan gratifikasi haji yang diberikan Departemen Agama kepada dua orang anggota Komisi VIII DPR pada musim haji 2005-2006. Menag membenarkan telah membiayai dua orang anggota DPRRI Komisi VIII untuk berangkat ke Arab Saudi pada tahun 2005-2006.
"Itu atas undangan, dan bukan gratifikasi. Ya memang logikanya bergitu kalau kita undang masa kita tidak membiayai perjalanannya," katanya usai memenuhi panggilan BK, di Gedung DPRRI, Jakarta, Kamis.
Menurutnya, apa yang dilakukannya sudah sesuai dengan prosedur, dan biaya yang digunakan kedua anggota Komisi VIII itu adalah bukan Dana Abadi Umat (DAU) melainkan dana Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan Irsyad Sudiro mengatakan, pihaknya belum dapat menyimpulkan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Komisi VIII, karena masih harus dilakukan pengecekan terhadap dana anggaran yang digunakan oleh Komisi VIII dalam melakukan tugas pengawasan penyelenggaraan haji.
"Kita akan mengecek apakah di DPR tidak ada anggarannya, itu hasilnya nanti sudah fix, nanti akan kembali dicek siapa yang menerima, untuk apa diterima, dan sebagainya. Itu kemudian menjadi arah kesimpulan apakah terjadi pelanggaran etika. Belum bisa disimpulkan, kita carikan jadwal apakah bisa disimpulkan sebelum reses atau tidak," katanya.
Mengenai usulan hak angket pelaksanaan haji 1429H, Menteri Agama dapat menghormati apa yang menjadi keputusan DPR, dan akan menunggu tindak lanjutnya.
"Nanti kita tunggu apa yg dilakukan. Ini kan semua untuk perbaikan kita semua, yang tau akan diri kita adalah orang lain, mungkin saya katakan sudah baik ternyata ada cacatnya, ya harus berterimakasih," pungkasnya. (novel)