“Sebenarnya ini bukan barang baru. Jadi ada Pemprov dan Pemkot sudah menerapkan ini kepada ASN di daerah. Beberapa kementerian dan lembaga juga sudah menerapkan. Hanya selama ini kami nilai belum terintegrasi dalam sebuah sistem yang transparan dan terkelola dengan baik,” ucapnya.
Tampaknya pemerintah sedikit lupa bahwa dana zakat dikhususkan bagi 8 asnaf yang telah diatur pembagiannya di dalam Al Quran. Dan tidak memberikannya kepada Non-Muslim selama masih ada umat Islam yang berhak menerima zakat. (Vv/Ram)