Eramuslim – Wacana Pemerintah memotong gaji PNS sebesar 2,5% untuk pembayaran zakat menuai banyak kontroversi. Melalui Kementerian Agama, Jokowi menjelaskan bahwa dana yang terkumpul akan digunakan untuk kepentingan masyarakat umum seperti masalah sosial, ekonomi dan pembangunan fasilitas umum.
Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin membantah, penggunaan dana zakat Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS menghilangkan kewajiban pemerintah melayani masyarakat. Politisi PPP ini mengakui dana APBD dan APBN yang ada belum mampu memenuhi seluruh kebutuhan masyarakat di berbagai bidang.
“Dana dari APBD dan APBN masih belum mampu memenuhi seluruh kebutuhan masyarakat di berbagai bidang,” ujar Lukman di Kementerian Agama, Jakarta, Rabu 7 Februari 2018.
Oleh karena itu, Kementerian Agama melihat potensi dana zakat yang begitu besar untuk dikelola dan disalurkan ke masyarakat.
Lukman pun menambahkan, untuk saat ini pihak Kementerian Agama lebih mengutamakan terlebih dahulu pihak PNS. Namun tidak menutup kemungkinan nantinya kepada pihak lain.
“Kami prioritas ASN dulu yang relatif mudah ditangani dan kelola. Tentu nanti kalau ini berjalan baik bisa kepada komunitas dan lingkungan lain,” katanya.
Lebih lanjut, Lukman menuturkan, aturan mengenai pemotongan gaji PNS untuk zakat bukan hal yang baru. Sebelumnya, katanya, ada Pemprov dan Pemda yang sudah menerapkan. Bahkan, Kementerian Agama juga sudah menerapkannya.