Poligami sampai saat ini masih menjadi pro kontra di masyarakat. Mentri Agama M. Maftuh Basyuni mengatakan, meskipun ada celah untuk berpoligami pada hakekatnya Islam menganut asas monogami.
"Kita tidak mengatakan menolak poligami, pada hakekatnya, Islam menganut asas monogami meskipun ada celah-celah untuk berpoligami, statusnya sangat terbatas, " ujarnya saat memberikan keterangan dalam sidang Uji Materiil UU Perkawinan, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/6).
Ia menjelaskan, dasar hukum berpoligami sebagaimana terdapat dalam surat An-Nisa ayat 3, sebenarnya hanya berbicara tentang bolehnya berpoligami, dan tidak menyebutkan secara langsung bahwa poligami itu adalah ibadah.
"Poligami yang sifatnya ibadah hanyalah dilakukan oleh Rasullulah SAW, yang berpoligami dalam rangka membantu dn menolong perempuan yang ditinggal mati suaminya dalam peperangan, dan dalam keadaan ini poligami bersifat sunnah, " ungkapnya.
Lebih lanjut Maftuh mengatakan, ketentuan pembatasan praktek poligami tersebut juga tidak terkait dan tidak mengurangi hak kebebasan warga negara dalam menjalankan agama. Ia juga berpendapat poligami bukan merupakan hak asasi manusia (HAM) sehingga tidak ada pengaturannya di dalam UUD 1945.
Sidang pleno tersebut menghadirkan H. Insa, SH, selaku pemohon yang melihat hak poligami yang harus diakui dan meminta MK untuk menguji UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Wacana poligami dan monogami kemudian menjadi diskusi di tengah sidang.
Mengingat belum jelasnya hal-hal yang berkaitan dengan poligami, maka pemerintah berencana untuk melakukan revisi UU Perkawinan kita, melakukan revisi menjadi Hukum Terapan Perkawinan Agama.
"Itu sudah ada pada Presiden, namun belum ditandatangani, nanti baru akan di bahas ke DPR, " imbuh Maftuh.(novel)