Eramuslim – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membeber sejumlah kejanggalan dalam penerbitan hak guna bangunan (HGB) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk untuk Pulau C, D dan G hasil hasil reklamasi di Teluk Jakarta. Anies mengatakan, kejanggalan utama dalam penerbitan HGB tiga pulau hasil reklamasi itu ada pada prosesnya yang cepat.
“Perhatikan saja cepatnya luar biasa. Kita semua kalau mengurus HGB berapa lama? Panjang. Ini dimasukkan tanggal berapa, keluar tanggal berapa. Diukurnya kapan, keluarnya kapan. Banyak sekali hal-hal yang membuat kami semua bertanya-bertanya apa yang terjadi,” kata Anies di Hotel Ritz-Carlton, Jakarta Pusat, Senin (15/1).
Anies juga berulang kali mengajak sejumlah pihak terkait melihat perpajakan atas pembangunan Teluk Jakarta. Menurutnya, Pemprov DKI punya catatan soal kejanggalan itu.
“Banyak catatan yang kami akan sampaikan kepada BPN bahwa ini ada problem di dalam prosedur pelaksananaan atau penyiapan keluarnya surat hak guna bangunan terhadap pengelola pulau itu. Dan kalau anda mau lihat lebih jauh, sebenarnya tidak ada istilah pulau,” kata Anies.
Anies menegaskan, dalam proses pengajuan perizinan, pengembang menggunakan kata pantai yang selanjutnya disingkat dengan huruf P. Dia memastikan, pengembang tidak menggunakan pulau.