Melanggar Kode Etik, Enam Hakim Diberhentikan Sementara

Enam hakim diberhentikan sementara oleh Mahkamah Agung (MA). Mereka diberhentikan karena melakukan pelanggaran etika profesional dan disiplin. Enam hakim yang diberhentikan sementara terdiri atas satu hakim tingkat pengadilan pertama dan lima hakim tingkat banding.

"Keseluruhan yang terkena sanksi 43 orang. Hakimnya enam, selebihnya ada yang panitera pengganti dan pejabat struktural, mulai dari tingkat PN, banding, hingga MA," ujar Ketua Badan Pengawasan MA, Ansyahrul, di Gedung MA, Jakarta, Selasa (5/9).

Dijelaskannya, satu hakim di tingkat pengadilan pertama yang dijatuhkan sanksi adalah hakim PN Jakarta Selatan, Herman Allositandi, yang telah divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara pemerasan terhadap saksi kasus korupsi dana Jamsostek.

Ia menambahkan, panitera PN Jakarta Selatan, Jimmy Lumanauw, yang terlibat dalam perkara pemerasan bersama dengan Herman juga dijatuhi sanksi pemberhentian sementara.

Menurutnya, sanksi pemberhentian sementara itu dijatuhkan MA kepada Herman dan Jimmy sambil menunggu proses hukum yang tengah dijalani, keduanya berkekuatan hukum tetap. Herman mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta atas vonis PN Jakarta Selatan yang dijatuhkan kepadanya.

Ditanya nama-nama hakim di tingkat pengadilan banding, Ansyahrul enggan merinci nama-nama dimaksud. "Kita tidak bisa menyebutkan identitas hakim-hakim itu, karena sanksi ini belum final. Mereka masih bisa banding ke Badan Pertimbangan Kepegawaian," ujarnya.

Sanksi kepada 43 orang di lingkungan peradilan di seluruh Indonesia itu merupakan hasil kerja pengawasan internal MA selama kurun Agustus 2005 hingga Agustus 2006. (dina)