Nampaknya hasil pilpres 2009 yang oleh KPU sudah diumumkan hasilnya, belum menjadi sebuah keputusan final, karena kubu Mega dan JK belum dapat menerima hasil pilpres. Kedua pasangan Mega-Prabowo dan JK-Win menuntut pemilu diulang.
Pasangan Mega-Prabowo menuntut agar pemilihan presiden 2009 diulang, dan yang menjadi dasar alasan tuntutan itu, tak lain adanya dugaan pelanggaran penggelembungan suara yang menguntungkan pasangan SBY-Boediono. “Lakukan pemungutan suara ulang ini seperti dalam kasus pemilihan gubernur Jawa Timur”, ucap Koordinator Tim Mega-Prabowo, T.Gayus Lumbun, di Jakarta, kemarin. Rencananya, Tim Mega-Prabowo, hari ini akan mendaftarkan gugatan sengketa hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Bukti-bukti sudah lengkap”, kata Arteria Dahlan, anggota Tim Hukum dan Advokasi itu.
Untuk mendukung gugatan yang akan diajukan ke MK itu, Tim Mega-Prabowo telah menyiapkan 50 berkas dokumen yang merupakan bukti-bukti pelanggaran dan kecurangan. Bukti itu, antara lain, bukti penggelembungan suara,yang jumlahnya mencapai 28 juta suara (26,79% suara sah) di 22 provinsi, yang menguntungkan SBY-Boediono.
Maka, jika hal itu terbukti, tak ada pasangan yang mendapatkan suara 50 persen suara plus 1. Kemudian, pemilihabn putaran kedua harus dilakukan, kata Gayus, karena dalam hitungan Tim Mega-Prabowo, perolehan pasangan SBY-Boediono hanya 48,6 persen.
Dibagian lain, Tim kampanye pasangan capres/cawapre JK-Win, meminta kepada MK, menyatakan pemungutan suara pemilu presiden 8 Juli lalu, cacat hukum dan tidak sah. Gugatan Tim JK-Win, yang mengajukan tuntutan pembatalan hasil penghitungan suara, karena banyak terjadi pelanggaran dan kecurangan. Gugatan itu sudah diserahkan ke MK, kemarin. Koordinator Tim JK-Win, Chairuman Harahap, mengatakan proses penyelenggaraan pemilu tidak sesuai dengan undang-undang. “Kami menyapaikan agar keputusan penghitungan suara dibatalkan”, kata Harahap.
Menurut Elza Syarif, yang menjadi salah satu anggota Tim JK-Win, mengatakan, bahwa mereka dapat membuktikan adanya kecurangan yang dilakukan secara sistematis dan massif. “Ini bisa mengubah hasil pilpres”, ucap Elza.
Adapun bukti-bukti dai Tim JK-Win itu, berupa permohonan perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2009, dalam bentuk soft copy permohonan, surat kuasa sebanyak 12 eksemplar, dan daftar bukti mulai dari P-1 sampai P-54 sebanyak 12 eksemplar. Selain masih ada bukti-bukti lainnya,yang akan memperkuat gugatan itu, seperti adanya kasus penciutan 65 ribu trempat pemungutan suara yang tidak transparan.
Sementara itu, menghadapi sengketa hasil pemilihan presiden 8 Juli, pasangan Mega-Prabowo dan JK-Win yang sudah mengajukan gugatan ke MK adalah langkah sesuai dengan kaidah hukukm dan konstitusi. Dibagian lain, Ketua MK, Mahfudz MD, membantah adanya isu-isu pemeanggilan dirinya oleh oleh Presiden SBY, di puri Cikeas, Minggu pagi. Mahfudz menilai isu hanyalah adanya unsur-unsur yang sengaja menyebarkannya agar MK berlaku tidak adil dalam sengketa pemilu presiden.
Lebih lanjut, dirinya (Mahfudz) dirinya tidak berada di Jakarta sejak 23 Juli. Ia menghadiri pengukuhan Profesor Yulianti sebagai guru besar di Padang. “Tidak mungkin SBY memanggil saya, memangnya apa-apaan?”, ucap Mahfudz. Itu berita hanya untuk menekan secara psychologis agar MK berlaku tidak adil dengan cara mengikuti skenario gossip. Tentang kabar yang beredar bahwa Mahfudz MD dipanggil oleh SBY itu dari Tim Mega-Prabowo. Wakil Ketua MK dipanggil Sudi Silalahi, dan salah satu hakim MK dipanggil oleh Hatta Rajasa. Menurut sumber itu, inti dari pemanggilan adalah untuk menolak gugatan pemilu.
“Jubah merah akan berubah jadi comberan, jikalau ada salah satu yang mencoba mengikuti tarian arus politik dalam sengketa pilpres. Konstitusi dan masa depan republik ini akan luluh lantak tak bernilai. Oleh karena itu, kekuatan politik jangan coba-coba dan hakim jangan mau dicoba untuk melakukan negosiasi politik dalam sengketa pilpres. Biar langit runtuh, konstitusi harus tetap ditegakkan”, ujar Saldi Isra, ahli hukum tata negara.
Ditambahkannya, “MK harus mengingat bahwa mereka adalah benteng terakhir untuk menyelesaikan semua kekacauan yang terjadi di pilpres”, tegas Saldi. Keputusan MK yang mengadilil kasus pilpres nanti, diharapkan akan memberikan keadilan bagi semua fihak. Karena, adanya keputusan MK yang adil dan jujur itu, sangat menentukan jenis kepemimpinan Indonesia yang akan datang. (m/Tmp/Kps)