Mayoritas Fraksi di DPR Setuju Partai Lokal di Aceh

Anggota Pansus RU Pemerintahan Aceh (RUU PA) Andi Salahuddin menyatakan, mayoritas fraksi di DPR mendukung adanya partai lokal di Aceh. " Hampir semua fraksi setuju ide itu. Termasuk partai lokal di seluruh Indonesia,“ papar Andi Salahudin di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (25/4).

Dijelaskannya, pembentukan partai lokal dibutuhkan untuk menjembatani aspirasi dan kepentingan daerah dengan pemerintah pusat. Dengan demikian, partai lokal harus bisa menyerap aspirasi daerah. ”Jangan semuanya sentralistik dari Jakarta,” katanya.

Ia menambahkan, dua fraksi yang belum setuju tentang partai lokal adalah FPDIP dan FPDS. Mereka menilai partai nasional cukup mewakili aspirasi daerah.

Keberadaan partai lokal di NAD ini kemungkinan besar bisa menjadi embrio bagi partai lokal di daerah lain di seluruh wilayah Indonesia. “Itu tidak melanggar konstitusi dan itu sesuai dengan semangat demokrasi,“ tutur politisi PKS itu.

Partai lokal di daerah lain bisa berdiri, katanya, tentu masih menunggu revisi amandemen UU Partai Politik (Parpol). Parpol lokal ini penting dan berguna untuk menguji kapasitas dan kualitas partai nasional.

Dengan adanya partai lokal, maka bisa saja partai nasional tertentu tidak laku di daerah. Selain itu, partai lokal ini hanya berhak untuk mengikuti pilkada dan pemilu DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

“Dengan demikian partai lokal tidak bisa mengajukan calon legislatif di DPR pusat dan pilpres. Partai lokal ini hanya boleh mengajukan calon gubernur, bupati adan walikota,“ ujarnya.

Mengenai syarat dan cara pendirian partai lokal, tutur dia, sama dengan syarat dan cara pendirian atau pembentukan partai nasional. (dina)