Eramuslim.com – Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta (Purn) Prijanto mengatakan bahwa rakyat adalah pemegang kekuasaan. Jadi tidak bisa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) seenaknya menggusur Kampung Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara.
Ditambah, ujar Prijanto, penggusuran tersebut melibatkan 400 personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang notabenenya hal itu tidak dibolehkan lagi oleh TAP MPR Nomor VI/MPR/2000 tentang peran TNI sebagai alat pertahanan negara.
“Sudah sepatutnya rakyat bergerak menuntut keadilan,” kata Prijanto saat diskusi Jumasip di Warung Wedangan 200, Fatmawati, Jakarta Selatan, Jumat (22/4/2016) malam.
Selain itu, Prijanto mengungkapkan kalau TNI sebetulnya bisa menolak perintah atasan bila tugas yang dijalankan tidak jelas sesuai aturan seperti ikut dalam penggusuran.
“Kalau perintah atasan salah, karena dasarnya tidak jelas, prajurit boleh tidak mengerjakan, bergerak saja tidak boleh. Pemimpin tingkat apa saja,” jelasnya.
Lebih jauh, mantan Wakil Gubernur Fauzi Bowo ini menjelaskan pada kerusuhan 1998 saat rakyat mulai bergerak dan tanda-tanda kerusuhan sudah tampak, di saat itu TNI mulai ikut rakyat. Karena apa, ujar Prijanto, TNI itu punya hati dan dekat dengan rakyat.
“Kalau enggak ada perlindungan (dari negara), rakyat gerak saja. Tahun 98 itu TNI akhirnya ikut rakyat, karena mau bagaimanapun rakyat itu adalah pemegang kekuasaan,” pungkasnya.(ts/ts)