Mau Dipolisikan gegara Bocorin Transaksi Janggal Rp349 T, Ini Respons PPATK

eramuslim.com – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana merespons rencana Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) yang akan melaporkannya ke Bareskrim Polri. Ivan Yustiavandana bakal dilaporkan akibat dituding membocorkan transaksi mencurigakan Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Ivan menegaskan apa yang dilakukan PPATK sudah sesuai koridor hukum. Ivan memastikan telah menjalankan tugas sesuai dengan kewenangannya dengan tetap menjaga nilai akuntabilitas, integritas, dan independensi.

“Kami tetap menjaga akuntabilitas, integritas, dan independensi dalam menjalankan tugas, fungsi, serta kewenangan kami. Termasuk pada kasus-kasus yang menjadi perhatian publik. Semua dilakukan sesuai koridor hukum yang menjadi dasar pijakan kami selama ini,” ujar Ivan dalam keterangannya, Minggu (26/3).

Meski demikian, Ivan mengapresiasi rencana MAKI yang akan melaporkannya ke pihak Kepolisian berkaitan dengan transaksi Rp349 triliun di Kemenkeu. Menurut Ivan, pelaporan yang ditujukan kepada dirinya merupakan salah satu bentuk dukungan dan perhatian masyarakat kepada PPATK.

“Terima kasih setulus-tulusnya kepada segenap lapisan masyarakat dan organisasi kemasyarakatan atas perhatiannya kepada kami. Tentunya kami membutuhkan partisipasi tersebut untuk menjadi semakin kuat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU-TPPT-PPSPM di Indonesia,” Ivan memungkasi.

Alasan Dipolisikan

Diketahui, Koordinator MAKI Boyamin Saiman berencana melaporkan Kepala PPATK dan Menko Polhukam Mahfud MD ke Bareskrim Polri, pekan depan. Rencana pelaporan ini merupakan tindaklanjut atas pernyataan Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP Arteria Dahlan saat rapat dengar pendapat dengan Kepala PPATK.

Saat itu Arteria Dahlan menyinggung adanya ancaman pidana penjara paling lama empat tahun bagi pelanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang kewajiban merahasiakan dokumen terkait TPPU. Atas dasar itu, Boyamin kemudian berniat melaporkan dugaan unsur pidana tersebut ke pihak kepolisian.

“Menindaklanjuti statement DPR yang menyatakan ada pidana yang disampaikan PPATK dalam rapat Komisi III kemarin, maka MAKI minggu depan akan membuat laporan kepada kepolisian berkaitan dengan tindaklanjut apa yang dikatakan oleh Anggota Komisi III DPR tersebut bahwa proses yang dilakukan PPATK itu mengandung unsur pidana,” ujar Boyamin.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD menilai, rencana Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) bakal melaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ke Bareskrim Polri adalah langkah bagus. Hal itu buntut dari temuan transaksi mencurigakan Rp349 triliun.

“Ya enggak apa-apa bagus (MAKI laporkan PPATK ke Bareskrim Polri),” kata Mahfud saat ditemui wartawan di kawasan Jakarta, Sabtu (25/3).

Mahfud enggan mengomentari lebih jauh soal laporan tersebut. Sebab, ia akan menjelaskan semuanya termasuk kritik yang dilayangkan DPR soal informasi temuan mencurigakan sebesar Rp300 triliun yang dibuka ke publik.

“Iya gak papa, kan nanti saya hari Rabu (29/3) diundang kesana (ke Komisi III DPR),” kata dia.

Secara terpisah, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menjelaskan rencananya melaporkan PPATK ke Polri atas dugaan membuka rahasia sebagaimana pernyataan DPR akan dilakukan pada Selasa (28/3) nanti.

“Ini ikhtiar MAKI membela PPATK karena yakin tidak ada pelanggaran hukum pidana oleh PPATK. Anggota DPR nantinya harus bersedia jadi saksi kepada kepolisian atas statement dugaan pelanggaran pidana oleh PPATK,” kata Boyamin dalam keterangannya.

Menurutnya, sikap anggota DPR yang justru tidak mendukung langkah PPATK untuk membuka dugaan TPPU dari dana Rp349 triliun malah terkesan politisasi. Sehingga, ia melaporkan PPATK agar menguji dalil dari DPR.

“DPR justru terkesan politisasi atas kinerja PPATK dengan mengatakan PPATK menyerang Kementerian Keuangan atau orang Kementerian Keuangan,” tuturnya.

 

(Merdeka)

Beri Komentar