Masyarakat Anti Korupsi Kecam Pinangki Belum Dieksekusi ke Lapas Wanita

Eramuslim.com – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengecam dan menyayangkan  terpidana Pinangki Sirna Malasari  belum dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Pondok Bambu atau lapas wanita lainnya usai divonis di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

“Berdasarkan penulusuran MAKI, hingga saat ini Pinangki masih ditahan di Rutan Kejagung. Belum dilakukan eksekusi putusan empat tahun penjara dalam bentuk dipindah ke Lapas Wanita Pondok Bambu atau Lapas Wanita lainnya,” kata Koordinator MAKI Bonyamin Saiman dalam keterangan tertulis-nya yang dikirim lewat pesan instans ‘whatsapp’ yang diterima ANTARA di Jakarta, Sabtu (31/7/2021).

Menurut Bonyamin, hal itu jelas menunjukkan tidak adil dan diskriminasi atas narapidana-narapidana wanita lainnya. “Telah terjadi disparitas (perbedaan) dalam penegakan hukum,” ucap Bonyamin.

MAKI  meminta Jaksa Penuntut Umum Pidsus Kejaksaan Agung RI segera melakukan eksekusi terhadap Pinangki ke Lapas Wanita Pondok Bambu atau Lapas Wanita lainnya.

“Jika minggu depan belum dieksekusi,  maka MAKI akan melapor ke Komjak dan Jamwas Kejagung RI serta Komisi III DPR,” ujar Bonyamin.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budi Santoso saat dikonfirmasi terpisah menyebutkan, alasan belum dieksekusinya Jaksa Pinangki Sinar Malasari ke Lapas karena persoalan teknis administratif.  Pihaknya belum mengeksekusi Pinangki untuk memastikan terdakwa mengajukan kasasi atau tidak.

“Hanya masalah teknis dan administratif di Kejari Jakarta Pusat saja. Kami sebelumnya  harus memastikan apakah terdakwa mengajukan kasasi atau tidak. Tapi segera akan dieksekusi,” ujar Riono.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Pinangki Sirna Malasari 10 tahun penjara. Selain itu, Pinangki dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.