Masuk Prolegnas, Indikasi Jika Rezim Jokowi Yang Ingin Lemahkan KPK

RUU KPK JOKOWIEramuslim.com – Revisi Undang-Undang KPK bisa gagal jika pemerintah menolaknya. Namun yang terjadi, pemerintah membiarkannya sehingga wajar muncul kecurigaan ada agenda politik dalam isu revisi UU KPK.
Hal ini disampaikan oleh mantan wakil ketua MPR Hajriyanto Y. Tohari yang juga pimpinan PP Muhammadiyah. Ia khawatir, polemik yang terjadi tentang revisi UU KPK ini sengaja digulirkan untuk agenda politik tertentu.
“Ini sebenarnya simpel. Pemerintah tinggal bilang menolak, selesai urusan. Sebenarnya ada agenda politik apa di balik ini?” ujarnya saat pertemuan tokoh lintas agama di Pusat Dakwah Muhammmadiyah, Jakarta, (21/2).
Ia menjelaskan, dalam aturan proses pembuatan UU, DPR bersama-sama melakukan pembahasan dengan pemerintah untuk memperoleh kesepakatan bersama. Jika pemerintah menolak, RUU urung diketok.
kabar-dan-gambar-abraham-samad-dan-megawati-terkait-kasus-blbi-yang-tidak-jelas-di-tangan-kpk1“Untuk tidak berpolemik sampaikan saja langsung, setuju atau tidak,” kata Hajriyanto menyinggung Presiden Jokowi yang belum mengeluarkan sikap.
UU KPK saat ini masuk ke dalam program legislasi nasional. Prolegnas, lanjut Hajriyanto, adalah RUU yang diajukan oleh pemerintah. Berarti sebenarnya revisi UU KPK itu adalah inisiasi dari pemerintah.
Sementara dalam kesempatan yang sama, Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Danhil Anzar Simanjuntak mengungkapkan, hasil pembicaraan antara pihaknya dengan politisi di Senayan, RUU KPK yang dinilai banyak pihak melemahkan KPK diajukan oleh pemerintah ke dalam Prolegnas. Pemerintah saat itu mengajukan dua RUU, yakni UU Penghapusan Pajak (Tax Amnesty) dan UU KPK.
“Ini yang harus disampaikan ke publik. Ada pelemahan secara terstruktur dan sistematis yang kita tidak tahu siapa di balik ini, untuk melemahkan dan melumpuhkan KPK,” tegasnya.(ts/rmol)