Masuk Mal Wajib Tunjukkan Hasil PCR, Memang Ada Landasan Aturannya?

Eramuslim.com – Kebijakan pemerintah terkait penanganan pandemi Covid-19 kembali menuai kontroversi. Kali ini, publik dihebohkan dengan aturan untuk menunjukkan tes PCR hasil negatif Covid-19 bagi pengunjung mal.

Kebijakan wajib melampirkan hasil PCR bagi pengunjung yang belum disuntik vaksin ini pun turut disorot oleh mantan Komisioner Ombudsman RI, Alvin Lie.

Alvin yang cukup concern terhadap penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia ini mempertanyakan landasan hukum kewajiban tes PCR kepada pengunjung mal tersebut.

“Ada landasan peraturannya? Atau sebatas pernyataan Menteri Perdagangan?” tanya Alvin Lie dikutip dari akun Twitternya, Rabu (11/8).

Yang tak kalah menjadi pertanyaan publik, kebijakan tersebut justru disampaikan oleh Menteri Perdagangan RI, Muhammad Lutfi.

“Sebenarnya siapa yang berwenang mengatur? Mendagri? Satgas Covid? Mendag? Atau Pemda?” tandasnya.

Mendag Lutfi membeberkan, ketentuan tersebut diterapkan dengan alasan sirkulasi udara di pusat perbelanjaan dilengkapi pendingin udara. Hal ini dikhawatirkan para pengunjung mal rentan tertular Covid-19.

“Pengunjung mal pada masa uji coba ini adalah yang ingin berbelanja dan dalam keadaan sehat,” tutur Mendag Lutfi.(RMOL)