Masuk Lagi Pengajuan Usia Minimum Capres-Cawapres ke MK! Ada yang Minta 21 Tahun

Masuk 5 Lagi Gugatan Usia Minimum Capres-Cawapres ke MK, Ada yang Minta 21 Tahun

Eramuslim.com – Gugatan terkait usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) kembali masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Padahal, saat ini, MK masih menangani 3 gugatan sejenis yang telah lebih dulu dilayangkan atas Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berkaitan dengan syarat usia minimum capres-cawapres 40 tahun.

Gugatan terbaru itu salah satunya berasal dari 2 mahasiswa yang kampusnya sama-sama terletak di Solo, Jawa Tengah, yakni Arkaan Wahyu dari Universitas Sebelas Maret (UNS) dan Almas Tsaqibbirru dari Universitas Surakarta (Unsa).

Perkara itu belum teregister secara resmi di MK, tetapi tercatat dalam akta pengajuan permohonan pemohon (AP3) dengan nomor 86/PUU/PAN.MK/AP3/08/2023.

Keduanya meminta MK mengubah bunyi pasal tersebut dengan mengganti batas usia 40 tahun menjadi 21 tahun.

Selain gugatan Arkaan dan Almas, terdapat 4 gugatan sejenis lainnya yang diajukan pada Senin (7/8/2023).

Gugatan dengan AP3 bernomor 90/PUU/PAN.MK/AP3/08/2023 diajukan oleh warga Kota Bekasi bernama Guy Rangga Boro, yang juga meminta usia minimum capres-cawapres capres-cawapres turun ke 21 tahun.

Gugatan dengan AP3 bernomor 88/PUU/PAN.MK/AP3/08/2023 diajukan oleh calon advokat bernama Melisa Mylitiachristi Tarandung yang meminta MK menurunkan usia minimum capres-cawapres ke 25 tahun.

Baca juga: PSI Harap Aturan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres Jadi 35 Tahun Berlaku pada Pemilu 2024

Kemudian, gugatan dengan AP3 bernomor 89/PUU/PAN.MK/AP3/08/2023 yang diajukan oleh warga Kota Depok, Riko Andi Sinaga yang juga meminta batas usia capres-cawapres diturunkan menjadi 25 tahun.

Lalu, gugatan dengan AP3 bernomor 91/PUU/PAN.MK/AP3/08/2023 yang diajukan oleh perseorangan bernama Hite Badenggan Lumbantoruan.

Ia juga meminta MK menurunkan batas usia capres-cawapres menjadi 25 tahun.

Dengan 5 gugatan yang belum teregister itu, MK akan menangani 8 perkara uji materi terkait usia minimum capres-cawapres.

Padahal, dalam berbagai kesempatan sidang pemeriksaan di 3 perkara yang sedang ditangani, MK sudah mengungkapkan bahwa persoalan ini bukan ranah mereka, melainkan pembentuk undang-undang.

Terlebih, MK pernah menyatakan sikap bahwa persoalan semacam ini memang bukan ranah kewenangan mereka.

Hal itu tampak dalam pertimbangan Putusan MK Nomor 15/PUU-V/2007 dan 58/PUU-XVII/2019, yang pada intinya menegaskan bahwa batas usia pejabat publik adalah ranah pembentuk undang-undang (open legal policy). Konstitusi UUD 1945 tidak mengatur sama sekali batasan-batasan itu.

Sumber: kompas

Beri Komentar