Sidang kasus penganiayaan yang menyebabkan anggota Front Pembela Islam (FPI), Mustofa (37) tewas memasuki babak akhir. Hari ini majelis hakim Pengadilan Negeri Bogor akan membacakan vonis terhadap terdakwa, Ifal Yulian Mahendra (17).
Sidang yang digelar tertutup ini mendapat pengawalan ketat dari ratusan aparat kepolisian. Belum juga sidang dimulai, massa FPI sudah menyerbu pengadilan meminta terdakwa dihukum berat.
Kapolresta Bogor Kota AKBP Hilman mengatakan, pengamanan ini akan di perketat lantaran massa FPI bersikukuh agar terdakwa di hukum berat. Sementara tuntutan jaksa terhadap terdakwa hanya 3,5 tahun.
“Terdakwa masih di bawah umur,” ujar Hilman kepada wartawan di lokasi, Selasa (17/7).
Seperti diketahui, Mustofa tewas dianiaya 6 Mei lalu di Jalan Raya Tajur, Kota Bogor. Dikhawatirkan massa FPI yang tidak terima terhadap vonis hakim akan bertindak anarkis di pengadilan.(fq/merdeka)