Pemerintah mengumumkan nama-nama maskapai sesuai dengan tingkat pemenuhan standar keselamatan, namun tidak ada maskapai nasional yang masuk kategori I atau memenuhi persyaratan keselamatan penerbangan sipil.
"Berdasarkan operator CSR 4-121, dari 20 perusahaan penerbangan tidak ada yang masuk kategori I, 13 maskapai masuk kategori II, dan sisanya 7 maskapai masuk kategori III, " jelas Dirjen Perhubungan Udara Budhi Muliawan Suyitno dalam jumpa pers, di Kantor Departemen Perhubungan, Kamis (22/3)malam.
Budhi menjelaskan, berdasarkan Aircraft Operator Certificate (AOC) di bawah Civil Safety Regulation (CSR) 121 untuk pesawat besar seperti Boeing, maskapai penerbangan yang masuk kategori II atau memenuhi syarat minimal keselamatan penerbangan sipil, namun terdapat beberapa persyaratan yang belum dilaksanakan adalah PT. Garuda Indonesia Airways (berjadwal penumpang/bp), Merpati Nusantara Airlines (bp), PT Mandala Airlines (bp), PT Trigana Air service (bp), PT. Pelita Air Service (bp), PT. Indonesia Air Asia (bp), PT. Lion Mentari Airlines (bp), PT Wing Abadi Airlines (bp), PT Riau Airlines (bp), PT Ekspres Transportasi Antar Benua (Charter), PT. Sriwijaya Airlines (bp), PT. Travel Express Aviation Services (bp), dan PT Republik Express Airlines (cargo).
Sedangkan yang masuk kategori III atau memenuhi syarat minimal keselamatan penerbangan sipil, namun terdapat beberapa persyaratan belum dilaksanakan dan dapat berpotensi mengurangi tingkat keselamatan yaitu, PT Kartika Airlines (bp), PT Metro Batavia (bp), PT Trans Wisata Air(bp), PT Tri MG Intra Asia Airlines (cargo), PT Manunggal Air services (cargo), PT Adam Sky Connection Airlines(bp), dan PT Jatayu Gelang Sejahtera (bp).
Menurutnya, maskapai yang masuk kategori III akan diberikan sanksi administratif berupa peringatan satu, dua dan tiga, dengan interval waktu selama tiga bulan.
"Masing-masing sanksi intervalnya tiga bulan, apabila tidak ada perbaikan, maka sanksi pencabutan akan diberikan, "tandasnya.
Beberapa maskapai nasional yang masuk ke dalam kategori III dipastikan akan menerima sanksi administratif itu di antaranya, PT Adam Sky Connection Airlines (pesawat Adam Air), PT Metro Batavia (pesawat Batavia).(novel)