Masjid Kampus Difitnah Sebagai Sarang Radikalisme di Depok, Ini Sikap UI

Eramuslim.com – Universitas Indonesia (UI) memberikan respons atas pemberitaan yang menyebutkan masjid-masjid di kampus Depok telah menjadi sarang radikalisme dan intoleransi. Informasi ini disampaikan dalam penelitian yang dilakukan oleh Setara Institute yang berjudul “Potret Intoleransi dan Potensi Radikalisme di Bogor dan Depok”.

Setelah menerima dan membaca dengan seksama terkait ringkasan hasil penelitian, UI menyimpulkan, Setara Institute tidak menyebutkan Masjid kampus Depok sebagai sarang radikalisme, seperti yang diberitakan sebuah portal daring (online) pada Rabu (1/11).

“Melainkan studi Setara Institute menyebutkan masjid di kampus menjadi salah satu pusat kegiatan keagamaan di Kota Depok,” ujar pernyataan resmi dari UI yang diterima Republika.co.id, pada Kamis (2/11).

UI menambahkan, penelitian tersebut hanya memberikan gambaran terkait kondisi dinamika keagamaan, intoleransi, dan potensi radikalisme di Kota Depok dan Kota Bogor.

Sebagai perguruan tinggi, UI berkomitmen menjaga keutuhan NKRI dengan memerangi intoleransi dan radikalisme. UI juga menentang setiap potensi aksi terorisme di dalam kampus, baik dari aktivitas mahasiswa dan sivitas akademika UI lainnya, maupun aktivitas organisasi resmi yang berada di bawah naungan UI.

Hal ini sejalan dengan Deklarasi UI yang dikumandangkan oleh Rektor UI beserta segenap pimpinan dan sivitas akademika UI pada 1 Juni 2017. Deklarasi itu menyatakan komitmen UI untuk terus menjaga keutuhan NKRI berdasarkan UUD 1945, Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, dan kesatuan bangsa dan negara, serta memelihara kerukunan, keadilan, kesejahteraan, dan keragaman masyarakat Indonesia.

Hal tersebut selaras dengan misi UI yaitu menciptakan komunitas yang inklusif, berdasar pada adab, kepercayaan, integritas, saling menghargai, dan menjunjung tinggi kebhinnekaan dalam lingkungan yang aman dan bersahabat.

“UI juga akan menindak tegas setiap warga UI yang melakukan tindakan provokasi, yang mengarah pada radikalisme dan memecah belah bangsa sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” demikian tercantum dalam pernyataan.(kl/rol)