Eramuslim.com – Ustadz Syamsudin Uba, aktivis Islam yang dikenal kegigihannya dalam amar ma’ruf nahi munkar di wilayah Bekasi, dikabarkan ditangkap di Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Jum’at (31/7/2015).
Dari informasi yang dihimpun, Ustadz Syamsudin Uba ditangkap sekitar pukul 12:30 WITA bertempat di rumah Bapak Apak Kua Uba (72 th) yang beralamat di RT 04/RW 02 Desa Blangmerang, Kecamatan Pantar Barat, Kabupaten Alor, NTT.
Ia ditangkap bersama seorang temannya Zakaria (40 th). Penangkapan ini dilakukan oleh 3 orang anggota Unit Intel Kodim Alor. Aparat menuduh Ustadz Syamsudin Uba terkait dengan Daulah Islamiyah (Islamic State).
Koordinator Tim Pengacara Muslim (TPM), Achmad Michdan membenarkan bahwa Ustadz Syamsudin Uba telah ditangkap. Ustadz Syamsudin Uba juga telah menghubungi TPM guna meminta bantuan sebagai penasihat hukum.
Ustadz Syamsudin Uba sendiri selama ini hanya berdakwah di tanah kelahirannya NTT dan sama sekali tidak melakukan aksi tindakan terorisme, sebagaimana dituduhkan pihak aparat, apalagi sampai memprovokasi orang untuk menyerang umat lain yang sedang beribadah, membakar rumah ibadah, dan merusak puluhan kios dan rumah, seperti yang dilakukan para pendeta Gereja Injil Di Indonesia (GIDI) di Tolikara beberapa waktu lalu.
“Menyampaikan makalah dakwah di baranusa tempat kelahiran dari 24 juli 2015 isi makalah; 1) tentang makna syahadattain, rukun, syarat, konsekwansi dan membatalkanya, 2) Hukum meninggalkan shalat, 3) Ukhwah Islamiyah menjadi kekauatan Umat Islam. 4) Bagan Masjid. Masjid adalah jantung umat Islam untuk baraktifitas. 5) Hukum Demokrasi,” demikian kutipan pesan singkat yang diterima TPM, pada Ahad (2/8/2015).
Ustadz Syamsudin saat itu tengah menjalani interogasi di Polda NTT, Kupang. Ia juga dituding melanggar pasal 154 KUHP tentang permusuhan, kebencian atau merendahkan terhadap Pemerintah Indonesia di muka umum.
“Dia bilang dituduh pasal 154 KUHP, soal penyebaran kebencian terhadap pemerintah,” kata Achmad Michdan di kantor TPM, Pondok Labu, Jakarta Selatan, pada Selasa (4/8).
Padahal menurut putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 6/PUU-V/2007, Pasal 154 dan Pasal 155 dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dinyatakan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat karena bertentangan dengan Pasal 28 D Perubahan II UUD RI Tahun 1945.
Kini, Ustadz Syamsudin Uba juga diperiksa aparat Densus 88, dikabarkan pula ada kemungkinan untuk diterbangkan ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Apa yang terjadi terhadap Ustadz Syamsuddin Uba, yang langsung ditangkap oleh kepolisian dan Densus 88, padahal aktivitasnya sama sekali tidak meresahkan bahkan menyejukkan, berbanding terbalik dengan apa yang dilakukan kepolisian, boro-boro Densus 88 dan BNPT, terhadap teroris Gereja Injili Di Indonesia (GIDI) yang nyata-nyata telah menyerang umat Isla yang tengah sholat ied berjamaah, dan membakar sebuah masjid serta puluhan kios dan rumah. Membandingkan kedua perilaku polisi, kita bisa melihat dan menilai, masih layakkah kita percaya pada kinerja aparat penegak hukum ini?(rz)