Masih Dirawat di Rumah Sakit, Ustaz Yahya Waloni Akan Ajukan Penangguhan Penahanan

Eramuslim.com — Kondisi terkini Ustaz Yahya Waloni masih di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Kerabat Yahya Waloni menyebut mereka akan mengajukan penangguhan penahanan.

Kerabat Ustaz Yahya Waloni, Adv Juju Purwantoro membeberkan kondisi terakhir Ustaz Yahya usai dilarikan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

Masih Dirawat di Rumah Sakit, Ustaz Yahya Waloni Akan Ajukan Penangguhan Penahanan

Saat ini kondisi ahli kritologi itu masi dalam perwatan dokter Rumah Sakit Polri.

“Kondisi masih dalam pemeriksaan dokter. Masih di RS,” kata Juju saat dihubungi Pojoksatu.id, Senin (30/8/2021).

Ustaz Yahya dilarikan ke Rumah Sakit karena diduga mengalami pembengkakan jantung.

Atas hal itulah, pihaknya berenacan akan mengajukan penangguhan penahan yang merupakan hak yang bersangkutan.

“Mungkin saja (mengajukan penangguhan penahanan) itu hak tersangka,” ujarnya.

Yahya Waloni dilarikan ke RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur pada Kamis malam (26/8/2021). Saat itu dia baru saja ditangkap tim Bareskrim.

Diketahui, Penyidik Bareskrim Polri menangkap pendakwah Yahya Waloni terkait kasus dugaan penistaan agama. Dia ditangkap di rumahnya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur pada Kamis (26/8) kemarin.

Dia ditangkap atas laporan dari salah satu komunitas soal dugaan penistaan agama terhadap Injil.

Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM. Yahya Waloni dilaporkan dengan dugaan kebencian atau permusuhan individu dan/atau antar golongan (SARA) pada Selasa (27/4).

Dalam kasus ini, Yahya dilaporkan bersama pemilik akun YouTube Tri Datu. Dalam video ceramah itu, Yahya Waloni menyampaikan bahwa Bible tak hanya fiktif, tapi juga palsu.

Saat ini Ustaz Yahya sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus penodaan agama.

Atas ulahnya yang bersangkutan juga disangkakan pasal berlapis yakni, pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama dengan ancaman 6 tahun penjara. [Pojoksatu]