Setelah sebanyak 54 WNI dipulang ke tanah air, Departemen Luar Negeri mengaku proses penertiban warga asing yang dilakukan oleh imigrasi Amerika masih terus berlanjut, sehingga pihaknya belum mengetahui angka pasti WNI yang akan terkena deportasi.
"Kita tidak tahu, inikan merupakan proses yang terus berkembang, dan saya ingin sampaikan, bahwa pertama ini bukan proses yang sifatnya diskriminatif, ini merupakan langkah-langkah yang dilakukan otoritas imigrasi AS, " jelas Juru Bicara Deplu Kristiarto Soerjo Legowo, di Deplu, Jakarta, Jum’at (11/4).
Menurutnya, upaya yang dilakukan oleh pemerintah AS tidak berbeda dengan yang dilakukan oleh Pemerintah RI, ketika ada yang melakukan pelanggaran keimigrasian pasti akan terkena deportasi. Ia memastikan, bahwa hal ini tidak hanya dilakukan kepada WNI tetapi juga warga negara asing lainnya.
"Saya kira pun juga melakukan hal yang sama. Penertiban terhadap orang asing yang ada di Indonesia, dan dalam beberapa kasus kita melakukan deportasi terhadap orang asing yang melanggar keimigrasiaan dinegara kita, " ujarnya.
Meski demikian, Kris menjamin dan tetap memantau WNI yang mengalami kasus keimigrasian itu diperlakukan dengan baik dan tidak ada hak-haknya dilanggar saat menjalani proses hukum di AS.
Seperti diketahui, 54 Warga Negara Indonesia (WNI) yang dideportasi pemerintah Amerika Serikat tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (10/4) sore.
"Sebagian dari mereka adalah korban penjualan manusia, " kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Departemen Luar Negeri Teguh Wardoyo. Namun, Teguh tidak dapat menyebutkan jumlah pasti korban penjualan manusia ("human trafficking") tersebut karena masih dalam proses pengembangan pemeriksaan kasus dari pihak terkait.
Puluhan WNI tersebut tiba di Indonesia dengan pesawat sewaan Boeing 757-200 C-GTBB dari maskapai Sky Air Service yang mendarat pukul 13.48 WIB di Terminal 2-D kedatangan luar negeri Bandara Soekarno-Hatta.
Pemerintah AS mendeportasi 54 WNI karena masalah dokumen keimigrasian, seperti habis batas masa tinggal dan penyalahgunaan paspor. Selain itu, AS juga mendeportasi sejumlah warga negara Kamboja, Filipina serta negara lainnya karena alasan keimigrasian.
Setibanya di Indonesia, seluruh WNI tersebut diangkut menggunakan tiga unit bus operasional Mabes Polri dengan nopol khusus, yakni 1216-01, 1508-00 dan 1217-01 menuju Kantor Departemen Luar Negeri, Jakarta guna menjalani pemeriksaan.(novel/ant-pic)