Pemerintah menjadikan masalah Ahmadiyah mengambang, karena tekanan kelompok liberal yang ada di negeri ini. Padahal aspek-aspek legal konstitusional dalam pasal 29 maupun pasal 28 UUD 1945 secara tegas mengakui kebebasan beragama, menjamin orang untuk menjalankan agamanya itu sendiri, dan bukan untuk bebas mengacau agama lain.
"Bayangkan kalau ada yang mengaku tuhan lebih dari satu, pasti akan marah. Semuanya sama, semua agama tidak menginginkan agama untuk dikacau, jangan lupa juga soal HAM baik dalam Internasional Covenan Sipil and Political Right yang sudah diratifikasi Indonesia dalam pasal 18 ayat 3, dalam piagam PBB, bahwa setiap HAM yang ada dalam dokumen ini tunduk dalam pembatasan yang dilakukan oleh pemerintah, "jelas Ketua Tim Advokasi FUI Munarman di sela-sela Diskusi Publik, di Gedung YTKI, Jakarta, Senin(21/1).
Oleh karena itu, Menurutnya, apabila pemerintah bingung untuk menggunakan konsideran hukum yang ada yakni UU No. 1 PNPS tahun 1965 yang melindungi umat Islam dan agama lain dari penodaan, penyalahgunaan atau penyimpangan ajaran agama.
"Apa yang dilakukan Ahmadiyah itu sudah menyimpang, dan sanksi hukumnya dalam mekanisme UU No. 1 PNPS tahun 1965 ini adalah bagi organisasinya dibubarkan, bagi individunya yang membandel tidak mau bertobat, maka akan dikenakan sanksi hukum pidana, dalam pasal 165A KUHP. Ancaman hukumnya lima tahun, "ujarnya.
Ia menilai, langkah-langkah yang dilakukan oleh Bakorpakem memberikan kesempatan kepada JAI untuk melaksanakan 12 butir pokok ajarannya bukan berarti melegalkan keberadaan Jemaat yang mengaku Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi itu.
Munarman juga menilai, maju mundurnya pemerintah menetapkan Ahmadiyah sesat karena pengaruh Amerika Serikat, karena AS menganggap isu agama Indonesia merupakan isu keamanan yang penting bagi mereka.
"Ini terkait erat dengan politik AS, dari dokumen itu jelas disebutkan salah satu orang berpengaruh di tanah air ini bekerjasama dengan Ran Coorporation yang membuat jaringan muslim moderat di Indonesia, saya punya dokumen dengan nama-namanya, "tandasnya.
Ia menambahkan, apabila kasus Ahmadiyah dipengaruhi faktor-faktor dari luar, ini akan menjadi permainan yang berbahaya, karena sudah masuk isu sensitif dan pemerintah haru dapat mencegah ini berkelanjutan.(novel)