Masa tugas hakim di Mahkamah Konstitusi tidak boleh terlalu singkat, hal itu dilakukan dalam rangka menjaga kontinyuitas dalam melaksanakan tanggung jawab mengawal pelaksanaan kontitusi di Indonesia. Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Mahkamah Konstitusi Maruarar Siahaan usia melakukan pertemuan dengan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jerman, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin(16/4).
"Kita batasi sampai tingkat tertentu, tapi dengan jangka waktu di mana masa jabatan hakim jangan terlalu pendek, karena kalau pendek, dia bisa diangkat lagi dan bisa dipilih lagi, "ujarnya.
Menurutnya, perpanjangan masa tugas hakim konstitusi itu bukan diartikan berlaku seumur hidup, perpanjangan itu hanya dimaksudkan untuk mencegah adanya keterputusan antara pekerjaan hakim terdahulu dengan yang akan datang, namun pergantiannya dilakukan secara bertahap.
Meski demikian Maruarar menegaskan, Indonesia tidak bisa mencontoh jabatan hakim konstitusi di negara lain, yang masa jabatannya berkisar antara 9-12 tahun lalu kemudian mereka berhenti dari jabatannya, sebab masa jabatan yang berlaku bagi hakim Mahkamah Konstitusi Indonesia selama tiga tahun.
"Itu kan dalam rangka cek and balances itu, tidak ada teori yang mengatakan MK superbody gak betul itu, tapi kalau terlalu singkat waktunya juga akan merugikan terhadap tujuan membentuk MK itu sendiri, "jelasnya.
Ia menambahkan, wacana itu rencananya akan dimasukan dalam amandemen UU Mahkamah Konstitusi, untuk menjaga independensi lembaga pengambil keputusan dalam mengawal UUD 45 dan pelaksanaan HAM di Indonesia.(novel)