Masa Tahanan Panji Gumilang Diperpanjang Sampai Akhir September

Eramuslim.com – Penahanan tersangka kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang diperpanjang hingga akhir September, ungkap Bareskrim Polri.

“Dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (24/8/2023).

Diketahui, Bareskrim Polri mulai menahan pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang, pada Rabu 2 Agustus 2023 karena menjadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

“Penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023,” ujar Ramadhan kepada wartawan pada Rabu (2/8/2023).

Perpanjangan masa tahanan yang dimulai sejak 22 Agustus hingga 30 September setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan usai penetapan tersangka Panji Gumilang pada awal Agustus.

Sementara itu, Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis) mengapresiasi kinerja Polri atas penetapan tersangka dan penahanan terhadap pimpinan Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.

Ketua Umum PP Persis, Dr Jeje Zaenudin menyatakan, Bareskrim Polri menunjukan keseriusannya terhadap pengaduan masyarakat atas dugaan pelanggaran dan penyimpangan yang dilakukan Panji Gumilang.

“Kami tentu mengapresiasi dan mendukung langkah-langkah hukum, karena itulah cara yang terbaik untuk menghindari berbagai macam perilaku dan tindakan yang bisa terjadi di luar prosedur hukum apabila tidak dilakukan penanganan secara serius dan sungguh-sungguh oleh aparat kepolisian,” kata Ustaz Jeje dalam keterangan yang diperoleh Hidayatullah.com (02/08/2023).

(Hidayatullah)

Beri Komentar