Eramuslim.com – Aparat Kepolisian diminta untuk segera menangkap dan memproses hukum para Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebab, mereka diduga telah melakukan kejahatan demokrasi dan melanggar prinsip-prinsip moral sesuai UUD 1945.
Desakan itu sebagaimana disampaikan Koordinator Barisan Masyarakat Peduli Pemilu Adil dan Bersih, Marwan Batubara dalam konferensi pers di Kantor Seknas Prabowo-Sandi, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/4).
“KPU tidak hanya langgar aturan administratif, tapi langgar kejahatan kriminal,” katanya.
Menurut Marwan, dugaan kecurangan yang dilakukan KPU sangat masif. Maka dari itu, aparat hukum tidak boleh tinggal diam dan menganggap kasus ini sebagai angin lalu.
“Ini ada kejahatan terstruktur, sistematis, dan masif terhadap demokrasi yang langgar konstitusi dan Pancasila oleh orang yang paling meneriakkan Pancasilais,” pungkas Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (Iress) ini. [rmol]