eramuslim.com – Ketua Dewan Syura Dewan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ma’ruf Amin menyindir tentang pilihan menjadi anak presiden dalam Muktamar ke-6 PKB di Bali. Dia mengatakan, bila bisa memilih maka semua orang akan memilih menjadi anak presiden.
“Kita kan enggak bisa milih jadi anak siapa. Enggak ada yang bisa milih, kalau bisa milih tentu semua orang pengin jadi anak presiden semua, kan begitu ya?,” katanya saat berpidato disambut riuh tawa dan tepuk tangan para Kader PKB, Minggu (25/8).
Pernyataan Ma’ruf awalnya menyinggung soal Allah SWT yang memberikan pilihan kepada umat-Nya. Manusia tidak bisa memilih karakter, kehidupan dan bahkan agama saat lahir.
Meski demikian, ada juga hal yang dipaksa oleh Allah untuk diikuti oleh umat-Nya.
“Kalau Allah mau, Tuhanmu mau, semua orang di bumi ini Iman semua. Kalau Allah kan bisa maksa, tetapi Allah tidak maksa. Enggak ada paksaan dalam agama, karena itu harus dengan sukarela,” katanya.
Topik menjadi anak presiden ini hangat dibicarakan selama Pemilu 2024. Hal ini lantaran pencalonan putra sulung presiden Jokowi Gibran Rakabuming Raka menuai polemik.
Mulanya, ia terbentur aturan soal batas usia minimal 40 tahun untuk maju dalam Pilpres. Sementara, usianya belum cukup.
Aturan tersebut kemudian digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan dikabulkan oleh Ketua MK saat itu, Anwar Usman, pada pertengahan Oktober silam. Anwar Usman juga merupakan ipar dari presiden Jokowi.
Gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang UU Pemilu yang dikabulkan itu memutuskan bahwa mereka yang berusia di bawah 40 tahun tetapi pernah atau sedang menjabat kepala daerah bisa melenggang di Pilpres.
Dari putusan 90, Gibran akhirnya maju di Pilpres 2024. Ia menjadi cawapres 02 mendampingi Prabowo Subianto.
Baru-baru ini, Baleg DPR berencana menganulir putusan MK terkait aturan Pilkada.
MK memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah berdasarkan daftar pemilih tetap di masing-masing daerah. Selain itu juga terkait usia minimal calon kepala daerah 30 tahun saat ditetapkan sebagai calon.
Pembahasan Revisi RUU Pilkada ini dikaitkan dengan upaya memuluskan kesempatan anak bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep untuk maju sebagai calon gubernur ataupun wakil gubernur pada Pilkada Serentak 2024. Tapi, DPR memutuskan tidak mengesahkan revisi UU Pilkada saat ini.
DPR lalu mengesahkan PKPU Pilkada berdasarkan putusan MK 60 dan 70 tahun 2024. Ini artinya, Kaesang tak bisa mau Pilgub 2024.
(Sumber: Kumparan)