Mari Dukung Petisi Penghapusan PPN Buku!

diskotik-di-bandungEramuslim.com – Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 158/PMK.010/2015 yang ditandatangani Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro pada tanggal 12 Agustus 2015, telah menetapkan sejumlah jenis jasa kesenian dan hiburan dalam kelompok yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Ada delapan jenis jasa kesenian dan hiburan yang tidak dikenai PPN. Peraturan ini akan diberlakukan pada 12 September 2015. Sebab, berdasarkan bunyi pasal 3 dalam PMK tersebut, peraturan mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Peraturan ini diundangkan pada 13 Agustus 2015, di antaranya Diskotik dan Klub Malam. Ini Gila! Karena yang berani datang ke diskotik dan klub malam hanyalah mereka yang punya uang berlebih.
Ironisnya, industri penerbitan buku di negeri ini malah tetap dipajaki dengan prosentasi yang cukup tinggi. Padahal, industri buku merupakan salah satu mesin pencerdas bangsa, dan diskotik serta klub malam sebaliknya, menghancurkan bangsa. Ada apa dengan rezim ini sehingga menganakemaskan diskotik namun menganaktirikan buku. Sebab itu, dukunglah aksi petisi menghapus PPN Buku dan penghapusan pajak royalti penulis, agar buku bisa lebih banyak lagi di Indonesia dengan harga yang jauh lebih murah sehingga bisa dijangkau siapapun. Mari dukung petisi ini dengan menandatanganinya!