Ayat ini memberi penegasan bahwa berdosa bagi setiap muslim apabila mengabaikan kemaksiatan yang terjadi disekitarnya. Bahkan Allah memberi ancaman siksa yang dapat menimpa seluruh orang tanpa membedakan apakah dia termasuk orang zalim atau beriman. Dengan kata lain kaum muslimin wajib memiliki kontrol masyarakat yang kuat.
Terakhir, Islam mewajibkan kita untuk selalu berpegang teguh pada syariahnya tak terkecuali penguasa. Maksudnya hendaklah setiap persoalan yang muncul seperti kekerasan seksual diatasi dengan tata cara Islam, ini sesuai dengan firman Allah yang artinya;
“Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik. Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan hukum siapakah yang lebih baik daripada hukum Allah bagi orang-orang yang yakin?” (QS. Al-Maidah: 49-50)
Islam memandang negara dalam kapasitasnya sebagai perangkat yang menerapkan aturan akan menetapkan sanksi yang tegas dengan efek jera. Para pelaku seksual baik yang terpaksa dengan kekerasan maupun suka sama suka (zina) akan diberi sanksi berupa hudud atau ta’zir sesuai ketentuan syariah dan ijtihad penguasa. Hukum yang diberikan sesuai dengan ketentuan Allah Yang Maha Adil, sehingga penerapannya akan sesuai dengan fitrah, memuaskan akal dan menentramkan hati. Bahkan dapat menghapuskan dosa si pelaku.