eramuslim.com – Mantan Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin keluar dari penjara, Selasa (28/2). Dia dinyatakan bebas bersyarat setelah mendekam tiga tahun empat bulan di penjara karena perkara suap.
Dzulmi Eldin dinyatakan telah menjalani dua pertiga masa hukumannya. Sebelumnya, majelis hakim menjatuhinya hukuman enam tahun penjara.
“Bebas bersyarat mulai hari ini. Prosedurnya sudah kami antar ke Balai Pemasyarakatan (Bapas). Pagi ini ke kejaksaan (Kejari Medan),” kata Kepala Lapas Tanjung Gusta Medan Maju Amintas Siburian.
Meskipun dinyatakan bebas, Eldi akan tetap menjalani proses pembinaan lanjutan dan pengawasan.
“Bebas bersyarat itu masih ada proses pembinaan lanjutan dengan pengawasan Bapas dan pengawasan oleh kejaksaan,” ungkap Maju.
Apabila dalam proses pengawasan itu Eldin melanggar prosedur yang telah ditetapkan, dia akan kembali dijebloskan ke penjara.
“Dia harus menaati aturan yang telah ditetapkan,” ucap Maju.
Diketahui, Eldin dua hukuman seusai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Oktober 2019. Saat itu dia masih menjabat sebagai Wali Kota Medan periode 2015-2020.
Atas perbuatan menerima suap dari sejumlah kepala dinas, Eldin dihukum enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan. Dalam perkara ini Eldin juga telah mengganti denda atas uang kerugian negara senilai Rp500 juta.
[Merdeka]