Mantan Penasihat KPK: Ada Kaitan Ahok Kalah Pilgub dengan 6 Laskar Ditembak

Pelanggaran HAM Berat

Lebih lanjut, Abdullah mengatakan bahwa kasus tersebut termasuk pelanggaran HAM berat.

Menurut pengakuannya, 6 anggota laskar FPI tersebut mengalami luka yang tidak mungkin dilakukan polisi di dalam mobil.

“Saksi (mengatakan), ketika jenazah dimandikan, rata-rata ada dua peluru, sebelah kiri jantung, kemaluan dianiaya siksa, bagian belakang luka bekas, dan bagian depan luka bakar. Kalau Komnas HAM mengatakan di dalam mobil, bagaimana menganiaya di dalam mobil?” katanya.

Abdullah menyebut, polisi sendiri tanpa sadar telah mengakui bahwa anggotanya memang telah melakukan pelanggaran HAM berat. Hal tersebut terlihat di dalam berkas tuntutan pihak kepolisian.

“Dalam tuntuan kepolisian menyatakan Pasal 338 (pembunuhan) dan 351 (penganiayaan yang mengakibatkan kematian), berarti secara tanpa sadar polisi mengakui ada pelanggaran HAM berat karena ada penganiayaan,” katanya.

Sebelum menyampaikan itu semua, Abdullah terlebih dahulu mengecam tindakan penembakan mati 6 anggota Laskar FPI tersebut.

“Kucing meninggal saja saya sedih. Ada yang menganiaya saya marah. Ini enam orang. Anak muda yang mempunyai potensi menjadi calon pemimpin masa depan,” katanya. [Gelora]