Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman 5 tahun penjara subsider 3 bulan kurungan, terhadap terdakwa mantan Menteri agama Said Agil Husin Al-Munawar dalam kasus korupsi Dana Abadi Umat. Terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp 200 juta, serta membayar uang pengganti sebesar 2 milyar rupiah. Demikian vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Cicut Sutiarto dalam persidangan di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/2).
"Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu 1 bulan, sesudah putusan perkara. Maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk melunasi uang pengganti, jika terdakwa tidak mempunyai uang untuk membayarnya, maka akan diganti dengan pidana 1 tahun, " jelasnya.
Menurutnya, terdakwa telah melanggar peraturan perundang-undangan pasal 2 ayat 1 jo 18 ayat 1 huruf b UU No.31 tentang pemberantasan korupsi, serta pasal 55 ayat 1 KUHAP jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Dalam persidangan sebelumnya, lanjut Cicut, mantan Menag dituntut hukuman pidana penjara 10 tahun dan denda 600 juta, karena dinilai mengetahui secara sah aliran Dana Abadi Umat.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan hal-hal yang memberatkan terdakwa antara lain, akibat korupsi yang dilakukan oleh terdakwa selain merugikan negara juga menghambat pembangunan nasional, terdakwa merupakan tokoh agama Islam yang seharusnya bisa berhati-hati dalam menjalankan amanat mengelola DAU dan BPIH, yang langsung bersinggungan dengan kepentingan umat Islam.
Menanggapi putusan Majelis Hakim, mantan Menteri Agama Said Agil Husein Al-Munawar yang didampingi kuasa hukumnya M. Assegaff menyatakan, tetap menolak putusan majelis hakim dan berencana akan mengajukan banding, sedangkan Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin oleh Ranu Miharja mengajukan pikir-pikir terhadap vonis majelis Hakim. Usai vonis dibacakan, Isteri mantan Menteri Agama Siti Fatimah dan 2 orang putrinya menangis histeris sambil meninggalkan ruang sidang.
Selain menggelar sidang kasus korupsi DAU dengan terdakwa mantan Menteri Agama, hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga akan menggelar sidang kasus korupsi DAU dengan terdakwa Dirjen Bimas Islam dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Taufik Kamil dengan agenda persidangan pembacaan vonis. (novel)