Khusus di gerai operator, dia mempertanyakan keamanan data dari pelanggan yang registrasi ulang. Karena belum ada jaminan pasti data akan aman.
“Saya khawatir gagalnya registrasi ada permainan sehingga memaksa pelanggan mendatangi gerai. Pelanggan prabayar banyak dari kalangan menengah ke bawah yang tidak terlalu kritis terhadap hal-hal seperti ini. Kita harus ingatkan ini data penting. Saya berharap masyarakat menunda pendaftaran sampai ada perbaikan,” tandasnya.
Dia pun meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melihat kembali kekurangan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Sementara itu, Noor Iza, Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika menegaskan, adanya ketentuan memuat nama ibu atau nomor KK di dalam form di gerai seperti yang dinyatakan dalam permen registrasi.
“Pelanggan diminta memuat nama ibu atau no KK,” ungkapnya.
Saat SINDOnews menelusuri revisi permen memang ada lampiran yang meminta pelanggan mengisi nama ibu kandung. Atau bisa juga memilih opsi nomor kartu keluarga. Form ini harus diisi oleh pelanggan yang gagal melakukan registrasi.
Perlu di ingat bahwa pelaku kejahatan dan hacker akan lebih pintar dari sistem penjagaan dunia maya yang dilakukan oleh pihak pemerintah maupun korporasi.
Hal ini dibuktikan dengan bocornya 46 juta data pengguna selular di Malaysia, yang hingga kini belum ada pihak yang mengaku bertanggung jawab atas kebocoran tersebut. (SN/Ram)