Eramuslim – Ketentuan registrasi ulang bagi pelanggan telekomunikasi kartu prabayar masih menuai prokontra. Yang dipersoalkan adalah aturan mencantumkan nomor kartu keluarga (KK) saat registrasi, baik melalui SMS maupun gerai operator.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi dalam Pasal 3 menyebutkan, pelaksanaan registrasi calon pelanggan prabayar dilakukan dengan menggunakan identitas calon pelanggan, yakni Nomor MSISDN atau Nomor Pelanggan yang digunakan dan NIK bagi Warga Negara Indonesia.
“Dari pasal yang ada dalam permen (peraturan menteri) tidak disebutkan adanya pencantuman nomor KK saat pendaftaran. Ada apa ini?” ujar Soleman B Ponto kepada SINDOnews, Kamis (9/11).
Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis TNI ini menilai registrasi ulang kartu prabayar memang perlu dilakukan. Tetapi sebaiknya sesuai dengan kebutuhan dan aturan yang berlaku.
“Nah di gerai operator dalam form-nya diminta mengisi nama ibu atau nomor KK. Ini yang tidak benar, seharusnya hanya NIK (nomor induk kependudukan). Ditambah lagi harus tanda tangan,” bebernya .
Dia menegaskan, nomor KK jika diketahui seseorang bisa dimanfaatkan untuk kejahatan, khususnya perbankan. Sebab di sana tercantum nama ibu dan anak-anaknya.
“Nomor KK bila diakses akan membuka nama orang tua dan anak. Jika si anak punya rekening, kartu kredit, atau apa pun yang berhubungan dengan perbankan, maka ada potensi pembobolan,” sebut Ponto.